Liputan6.com, Jakarta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang sering diminta dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, atau mengurus dokumen penting lainnya. Sebagai salah satu dokumen administratif yang vital, memastikan masa berlaku SKCK tetap aktif adalah hal yang tidak bisa diabaikan. Proses perpanjangannya tidak terlalu rumit, asalkan Anda memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.
Berdasarkan informasi terbaru dari Polri, ada sejumlah prosedur yang perlu dipahami oleh setiap pemohon yang ingin memperpanjang SKCK. Proses ini, yang bisa dilakukan secara langsung di kantor kepolisian atau melalui layanan online, mengharuskan pemohon untuk menyediakan dokumen tertentu. Pada artikel kali ini, kami akan menjabarkan prosedur dan biaya yang harus dikeluarkan dalam perpanjangan SKCK terbaru per April 2025.
Bagi Anda yang berencana memperpanjang SKCK dalam waktu dekat, sangat penting untuk memahami langkah-langkah yang jelas agar proses pengurusan berjalan lancar. Berikut adalah informasi lengkap tentang prosedur, syarat, dan biaya untuk memperpanjang SKCK yang perlu Anda ketahui, dirangkum Liputan6, Kamis (10/4).
Advertisement
Syarat Utama untuk Memperpanjang SKCK
Untuk memulai proses perpanjangan SKCK, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang harus Anda siapkan. Berikut ini adalah daftar lengkap persyaratan yang diperlukan agar proses perpanjangan SKCK dapat berjalan lancar:
1. SKCK lama yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya:
- Anda perlu membawa SKCK lama sebagai bukti bahwa Anda pernah memiliki SKCK sebelumnya.
2. Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku:
- Dokumen identitas ini diperlukan untuk memverifikasi data pribadi Anda.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK):
- KK digunakan sebagai data tambahan yang mengonfirmasi hubungan keluarga Anda.
4. Fotokopi Akta Kelahiran:
- Akta Kelahiran akan membantu melengkapi data diri Anda dalam proses verifikasi.
5. Pas foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4x6:
- Pas foto sebanyak 3 hingga 5 lembar dengan ukuran dan ketentuan warna latar belakang yang sesuai.
Pastikan semua dokumen tersebut lengkap dan mudah dibaca agar proses perpanjangan SKCK dapat berjalan dengan cepat dan tanpa kendala.
Advertisement
Langkah-Langkah Prosedur Perpanjangan SKCK
Proses perpanjangan SKCK dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui kunjungan langsung ke kantor kepolisian atau secara online melalui situs resmi Polri. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk memperpanjang SKCK:
1. Datang ke kantor polisi atau akses layanan online:
- Anda bisa memilih untuk mengunjungi kantor polisi yang mengeluarkan SKCK lama atau mengajukan perpanjangan melalui situs SKCK Polri.
2. Mengisi formulir perpanjangan SKCK:
- Formulir ini berisi data pribadi yang harus Anda isi secara lengkap dan benar.
3. Menyerahkan dokumen persyaratan:
- Dokumen yang telah disiapkan seperti KTP, KK, dan pas foto harus diserahkan untuk diverifikasi oleh petugas.
4. Melakukan pembayaran biaya administrasi:
- Pembayaran biaya perpanjangan sebesar Rp30.000 bisa dilakukan langsung di loket atau melalui transfer jika Anda mengurusnya secara online.
5. Menunggu proses verifikasi dan pencetakan SKCK baru:
- Setelah semua langkah dilakukan, Anda hanya perlu menunggu hingga SKCK baru selesai dicetak dan siap diambil.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses perpanjangan SKCK akan berlangsung dengan lancar dan cepat.
Biaya Perpanjangan SKCK Terbaru: Rp30.000
Mengenai biaya perpanjangan SKCK, Anda perlu menyiapkan dana sebesar Rp30.000. Pembayaran biaya administrasi ini dapat dilakukan dengan dua cara, tergantung pada apakah Anda mengurusnya secara langsung atau online. Jika Anda datang ke kantor kepolisian, pembayaran dapat dilakukan di loket yang telah disediakan. Namun, jika proses dilakukan secara online, Anda bisa melakukan transfer ke rekening yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Pembayaran ini adalah biaya administrasi standar yang telah ditetapkan oleh Polri dan tidak akan berubah, meskipun Anda mengurus SKCK di wilayah atau kantor polisi yang berbeda. Setelah pembayaran dilakukan, Anda hanya tinggal menunggu proses pencetakan SKCK baru Anda selesai.
Jika SKCK Anda sudah selesai dicetak, petugas akan menghubungi Anda untuk mengambilnya di kantor polisi atau melalui pengiriman, tergantung pada prosedur yang berlaku.
Advertisement
Masa Berlaku SKCK dan Pengingat Penting
Masa berlaku SKCK adalah selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemohon untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa SKCK agar dapat segera mengajukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Jika tidak diperpanjang tepat waktu, Anda harus mengurus SKCK baru dari awal.
Karena masa berlakunya yang terbatas, banyak orang yang tidak menyadari bahwa SKCK mereka sudah tidak berlaku lagi dan akhirnya kesulitan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi. Oleh karena itu, pastikan Anda memperbarui SKCK Anda sebelum masa berlakunya habis agar segala urusan tetap lancar.
Dengan memahami ketentuan masa berlaku ini, Anda dapat menghindari masalah yang timbul karena SKCK yang sudah kadaluarsa, seperti tertundanya proses administrasi penting.
Kemudahan Mengurus SKCK Secara Online
Salah satu kemudahan yang diberikan oleh Polri adalah layanan perpanjangan SKCK secara online. Proses online ini dapat dilakukan lewat aplikasi Presisi atau langsung melalui situs SKCK Polri. Sistem ini memungkinkan pemohon untuk mengajukan perpanjangan SKCK tanpa harus datang ke kantor polisi. Anda hanya perlu mengunggah dokumen yang diperlukan dan mengikuti proses pembayaran secara elektronik.
Layanan online ini memberikan kenyamanan bagi pemohon yang sibuk atau tidak memiliki waktu untuk pergi ke kantor polisi. Selain itu, perpanjangan SKCK secara online juga lebih cepat dan efisien, karena Anda dapat memantau status permohonan secara langsung melalui aplikasi atau situs web.
Melalui layanan online, Polri semakin mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen administratif yang penting ini.
"Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) berkomitmen mempermudah proses pengurusan SKCK. Dengan memudahkan akses ke layanan dan informasi dari kepolisian,aplikasi PRESISI Polri membantu Polri lebih dekat dengan masyarakat." tulis laman skck.polri.go.id.
Advertisement
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Perpanjangan SKCK
Berapa biaya perpanjangan SKCK?
Biaya perpanjangan SKCK adalah Rp30.000, yang dapat dibayar langsung di kantor polisi atau melalui transfer online.
Apa saja syarat untuk memperpanjang SKCK?
Anda perlu membawa SKCK lama, fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, dan pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.
Berapa lama masa berlaku SKCK?
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan dan harus diperpanjang sebelum kedaluwarsa.
Dapatkah SKCK diperpanjang secara online?
Ya, SKCK dapat diperpanjang secara online melalui aplikasi Presisi atau situs resmi SKCK Polri.
Apakah proses perpanjangan SKCK lama?
Proses perpanjangan SKCK relatif cepat, biasanya hanya memakan waktu beberapa hari setelah dokumen Anda diverifikasi.
