Liputan6.com, Jakarta: Sidang lanjutan kasus kecelakaan maut dengan terdakwa Afriani Susanti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/6) siang. Saksi fakta yang dihadirkan sempat membuat emosi keluarga korban yang dinilai memberikan keterangan tak sesuai fakta.
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan dua saksi fakta, yakni Arisandi Kristianto dan Deni Mulyana. Keduanya adalah rekan dari sang terdakwa. Hadir pula tiga saksi ahli, yaitu ahli transportasi Djoko Triyono, ahli telematika Roy Suryo, dan ahli keselamatan transportasi Tri Tjahjono.
Kedua saksi fakta yang turut ke sebuah klub hiburan di malam sebelum kecelakaan terjadi menyatakan, kecepatan mobil yang dikendarai Afriani berkisar 40 hingga 50 kilometer per jam. Namun keterangan itu dibantah Roy Suryo. Menurut Roy, berdasarkan hasil analisa kamera pemantau atau CCTV di Wisma Alia, depan halte Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat, mobil melaju dengan kecepatan 89,28 km per jam.
Afriani dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu, sengaja menghilangkan nyawa manusia dalam berlalu lintas dan menggunakan narkoba dalam berkendara.(ALI/ANS)
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan dua saksi fakta, yakni Arisandi Kristianto dan Deni Mulyana. Keduanya adalah rekan dari sang terdakwa. Hadir pula tiga saksi ahli, yaitu ahli transportasi Djoko Triyono, ahli telematika Roy Suryo, dan ahli keselamatan transportasi Tri Tjahjono.
Kedua saksi fakta yang turut ke sebuah klub hiburan di malam sebelum kecelakaan terjadi menyatakan, kecepatan mobil yang dikendarai Afriani berkisar 40 hingga 50 kilometer per jam. Namun keterangan itu dibantah Roy Suryo. Menurut Roy, berdasarkan hasil analisa kamera pemantau atau CCTV di Wisma Alia, depan halte Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat, mobil melaju dengan kecepatan 89,28 km per jam.
Afriani dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu, sengaja menghilangkan nyawa manusia dalam berlalu lintas dan menggunakan narkoba dalam berkendara.(ALI/ANS)