Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Surat telegram dikeluarkan terkait peraturan disiplin anggota Polri soal kode etik profesi dan kepemilikan barang yang tergolong mewah oleh Pegawai Negeri pada Polri.
Terkait hal itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengingatkan kepada anggotanya agar tidak menunjukkan kekayaannya atau berhidup dengan gaya yang hedon.
"Kita janganlah menjadi orang-orang yang hedonis, menunjukkan kekayaannya," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11).
Advertisement
Ia mengaku, aturan tersebut sudah disosialisasikan terhadap anggotanya agar tak menunjukkan kekayaannya atau bergaya hidup secara hedon.
"Kita harus menunjukkan kepada masyarakat bahwa kita ini sebagai pelayan masyarakat dan menjadi tauladan masyarakat. Aturan-aturan itu kita sampaikan dan sosialisasikan," ujarnya.
Â
Â
Â
Tindak Tegas Anggota
Ia pun menjelaskan, aturan tentang kepemilikkan barang mewah tersebut sudah ada sebelum Jenderal Idham Azis menjabat sebagai Kapolri.
"Sebenernya dari kapolri-kapolri sebelumnya sudah melaksanakan itu. Ini kan penekanan kembali kepada seluruh anggota. Terlebih-terlebih sekarangkan di medsos, kalau keliatan nampang kan tidak bagus," jelas Gatot.
Ia menegaskan, bakal menindak anggotanya apabila terbukti melanggar aturan tersebut. Karena, anggotanya itu bakal selalu diperhatikan atau dipantau oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Kabid Propam.
"Kita punya Irwasda, kita punya Kabid Propam, kalau ada hal-hal seperti itu. Kita juga menyampaikan kepada para Kapolres, mereka akan menindak langsung dan melakukan tindakan tergantung hukuman disiplin dan sebagainya," tutup Gatot.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement