Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md membenarkan memberikan pertimbangan dalam pemberian grasi terhadap terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun. Hukuman mantan Gubernur Riau itu dikurangi satu tahun.
"Pertimbangan Mahkamah Agung menyatakan (diperbolehkan). Kemudian di dalam hukum internasional juga berlaku, orang yang sudah berusia lewat tua itu ya bisa tidak ditahan. Kan dia diberi grasi," ucap Mahfud di kantornya, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Menurut dia, Annas Maamun sudah sakit-sakitan. Bahkan sudah memakai bantuan alat pernapasan atau menggunakan oksigen tambahan.
Advertisement
"Dia sudah pakai oksigen tiap hari, sakit-sakitan, banyak juga penyakitnya, dia dirawat di rumah," ungkap Mahfud.
Dia menjelaskan, diberi grasi itu tidak menghilangkan tindak pidananya. Annas Maamun tetap terpidana dengan diampuni pengurangan hukuman.
"Tetapi dia tetap orang yang pernah terpidana. Hanya diberi grasi karena pertimbangan usia," pungkas Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun. Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, pemberian grasi kepada Annas Maamun karena alasan kemanusiaan.
"Pertimbanganya adalah berusia di atas 70 tahun. Saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun, dan menderita sakit berkepanjangan," ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa 26 November 2019.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Annas Maamun Bakal Kembali ke Kursi Pesakitan
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Meski mendapat grasi, diketahui Annas Maamun juga masih berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya, masih ada satu perkara yang bersangkutan yang sedang kami tangani di tahap penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (29/11/2019).
Febri mengatakan, penyidikan kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Riau ini akan segera dirampungkan penyidik. Menurut Febri, tak lama lagi Annas Maamun bakal kembali duduk sebagai terdakwa.
"Tadi saya cek ke tim, telah dilakukan pelimpahan perkara tahap 1 dari penyidik ke penuntut umum. Berikutnya semoga dalam waktu tidak terlalu lama dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan tahap 2 (Penyidikan selesai dan dilimpahkan ke Penuntut Umum), dan kemudian diproses di persidangan," kata Febri.
Advertisement