Liputan6.com, Jakarta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Hariyono menegaskan organisasi masyarakat (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila jangan diberikan izin.
"Kami sangat setuju semua ormas yang tidak memposisikan Pancasila sebagai dasar negara atau bertolak belakang dengan Pancasila tidak diperbolehkan," ucap Hariyono di Banyuwangi, Jatim, dikutip dari Antara, Sabtu (30/12/2019).
Baca Juga
Menurut dia, jika ormas yang bertentangan dengan Pancasila itu diberikan izin maka persatuan bangsa Indonesia akan terganggu.
Advertisement
"Kalau diperbolehkan persatuan bangsa kita bisa terganggu. Masa kita menunggu seperti (konflik) Suriah baru menerapkan peraturan perundang-undangan, juga ormas-ormas yang suka main hakim sendiri sehingga sering menimbulkan kegaduhan itu harus dibina lebih keras," tutur dia.
Hariyono tidak menunjuk satu ormas apa pun kaitannya dengan Pancasila tersebut.
"Intinya, kami sangat setuju kami tidak nunjuk ormasnya apa. Ormas apa pun yang kebetulan bertentangan dengan Pancasila atau mengancam eksistensi NKRI atau pun kebinekaan itu seyogyanya tidak diberikan izin," ujar Hariyono menegaskan.
FPI Penuhi Syarat
Sebelumnya, Sekjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan mengatakan, Front Pembela Islam (FPI) sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019.
"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi FPI sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT-nya," kata M Nur Kholis, Kamis (28/11/2019).
Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut, antara lain dokumen pendukung yang mencakup akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, dan NPWP.
Selain itu, FPI memenuhi persyaratan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD NRI Tahun 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Advertisement