Yasonna Beberkan 15 RUU Prioritas 2020, dari Omnibus Law hingga KUHP

Yasonna menyebut alasan pemerintah mengusulkan sedikit RUU prioritas.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 04 Des 2019, 20:04 WIB
Diterbitkan 04 Des 2019, 20:04 WIB
Menkum HAM Rapat Bersama Baleg DPR
Menkum HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/201). Rapat membahas sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi program legislasi nasional (prolegnas) 2019-2024 maupun RUU prolegnas prioritas 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Badan legislasi (Baleg) bersama pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly melakukan rapat kerja membahas usulan program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan Prolegnas prioritas 2020.

Yasonna mengungkapkan 15 RUU prioritas 2020 usulan pemerintah pada Baleg.

"Dari pemerintah omnibus law pasti, ya dua, cipta lapangan kerja digabung pemberdayaan UMKM itu jadi satu, kemudian omnibus law bidang perpajakan,"kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (4/12/2019).

Yasonna menyebut alasan pemerintah mengusulkan sedikit RUU prioritas.

"Supaya target pencapaian supaya lebih baik, jadi di kami itu 15 prioritas, 83 masuk long list 2020-2023 nanti Panja yang memutuskan mana," ucapnya.

Sementara RUU yang menjadi super prioritas pemerintah diantaranya Omnibus law dan pemindahan ibukota.

"(RUU) Ibukota itu masuk RUU itu sangat prioritas, karena itu program yang harus kita selesaikan segera supaya dasar hukumnya baik. Juga Omnibus law, Ibukota, carry over yang masuk di dalamnya kan yang kemarin KUHP, pemasyarakatan, bea materai," jelasnya

Berikut 15 RUU usulan pemerintah:

RUU tentang Cipta Lapangan Kerja

RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law)

RUU KUHP

RUU Pemasyarakatan

RUU Bea Materai

RUU Perlindungan Data Pribadi

RUU tentang Perubahan Atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotik

RUU tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal

RUU Ibukota negara

RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

RUU tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua

RUU tentang perkoperasian dan UMKM

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya