Liputan6.com, Jakarta Badan legislasi (Baleg) bersama pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly melakukan rapat kerja membahas usulan program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan Prolegnas prioritas 2020.
Yasonna mengungkapkan 15 RUU prioritas 2020 usulan pemerintah pada Baleg.
Baca Juga
"Dari pemerintah omnibus law pasti, ya dua, cipta lapangan kerja digabung pemberdayaan UMKM itu jadi satu, kemudian omnibus law bidang perpajakan,"kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (4/12/2019).
Advertisement
Yasonna menyebut alasan pemerintah mengusulkan sedikit RUU prioritas.
"Supaya target pencapaian supaya lebih baik, jadi di kami itu 15 prioritas, 83 masuk long list 2020-2023 nanti Panja yang memutuskan mana," ucapnya.
Sementara RUU yang menjadi super prioritas pemerintah diantaranya Omnibus law dan pemindahan ibukota.
"(RUU) Ibukota itu masuk RUU itu sangat prioritas, karena itu program yang harus kita selesaikan segera supaya dasar hukumnya baik. Juga Omnibus law, Ibukota, carry over yang masuk di dalamnya kan yang kemarin KUHP, pemasyarakatan, bea materai," jelasnya
Berikut 15 RUU usulan pemerintah:
RUU tentang Cipta Lapangan Kerja
RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law)
RUU KUHP
RUU Pemasyarakatan
RUU Bea Materai
RUU Perlindungan Data Pribadi
RUU tentang Perubahan Atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotik
RUU tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal
RUU Ibukota negara
RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
RUU tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
RUU tentang perkoperasian dan UMKM