PKS: Grasi Annas Maamun Tak Sesuai dengan Semangat Pemberantasan Korupsi

Dengan pemberian grasi ke Annas, PKS jadi meragukan komitmen Jokowi dalam hal pemberantasan korupsi.

oleh Ika Defianti diperbarui 08 Des 2019, 16:02 WIB
Diterbitkan 08 Des 2019, 16:02 WIB
Annas Maamun kembali Diperiksa KPK
Annas Maamun meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (14/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mempertanyakan, sikap Presiden Jokowi memberikan grasi terhadap terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun.

Dengan pemberian grasi ke Annas, Bukhori jadi meragukan komitmen mantan Gubernur DKI Jakarta itu dalam hal pemberantasan korupsi.

"Kalau kita lihat runut ke dalam bagaimana pemerintahan Jokowi jilid II-Jilid I itu kemudian mengeluarkan grasi, terus terang kami sangat menyayangkan. Karena itu tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi," kata Bukhori di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).

Sebab, kata dia, saat ini masih ada 4.408 manula yang masih mendekam di tahanan. Sehingga dia menilai, grasi yang diberikan Jokowi kepada mantan Gubernur Riau itu terlalu subyektif.

"Memberikan grasi terhadap Annas Maamun ini yang saya pertanyakan, bukan kepada personnya itu. Kalau logikanya adalah alasan kasihan, ada yang lain banyak," jelas Bukhori.

Karena itu, Bukhori mengingatkan, Jokowi agar berhati-hati dalam memberikan grasi terhadap narapidana. Sehingga, pemberian grasi tidak menuai pro dan kontra.

"Pertanyaan saya, apakah sudah dilakukan tracking dan pemilihan mana yang sebenarnya perlu kasihan, mana yang tidak," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Grasi Annas Maamun

Senyum Jokowi-Ma'ruf Usai Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden
Joko Widodo atau Jokowi (kanan) dan Ma'ruf Amin (kiri) memberi keterangan usai dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi dan Ma'ruf Amin terlihat senyum semringah usai pelantikan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkap tiga alasan pemberian grasi kepada Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Alasan pertama yaitu atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

"Kenapa itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu 27 November 2019.

Jokowi tidak menjelaskan lebih detail apa isi pertimbangan MA sehingga memutuskan memberikan grasi kepada Annas Maamun. Dia hanya mengklaim pemberian grasi sudah sejalan dengan amanat UUD 1945.

"Itu jelas sekali dalam UUD kita. Jelas sekali. Tidak semua yang diajukan pada saya kita kabulkan. Coba dicek berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa dicek betul," ujarnya.

Alasan kedua yakni pertimbangan Menko Polhukam Mahfud MD. Terakhir grasi diberikan dengan alasan kemanusiaan. Jokowi merasa perlu memberikan grasi karena umur Annas Maamun dianggap sudah lanjut usia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya