KPK Panggil Staf DPR Terkait Suap Terhadap Imam Nahrawi

Teuku Salsabil akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Des 2019, 11:52 WIB
Diterbitkan 11 Des 2019, 11:52 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan staf DPR RI Teuku Salsabil Ali dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Teuku Salsabil akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2019).

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi.

Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Saksikan video di bawah ini:

Untuk Kepentingan Pribadi

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya