Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan korupsi di Bank BTN. Saat ini, Kejagung tengah menunggu laporan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana rekayasa pembukuan bank (windows dressing) yang melibatkan Bank BTN cabang Batam dan PT Batam Island Marina (PT BIM).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil laporan kerugian negara dari BPK. Tim Kejagung juga masih mengumpulkan alat bukti untuk membuat perkara terang.
Baca Juga
"Kita masih mengumpulkan alat bukti. Nanti ketika sudah lengkap dan ada kerugian negaranya, baru kami akan menentukan tersangka," ujar Adi, Jumat (13/12/2019).
Advertisement
Dilansir Antara, Corporate Secretary BTN Achmad Chaerul menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut. Dia mengatakan, permasalahan kredit PT BIM telah selesai dan dilunasi.
Kemudian, untuk pengambilalihan hutang PT BIM oleh PT PPA melalui cessie, hal itu merupakan salah satu upaya perseroan dalam menyelesaikan permasalahan kredit.
"Sampai dengan saat ini pun, cassie PT PPA juga telah lunas sesuai dengan catatan yang ada pada perseroan," katanya.
Dia menyatakan, BTN tetap akan patuh dan hormat terhadap proses hukum yang berjalan di Kejagung. Dia optimistis tim penyidik Kejagung akan professional dan transparan menangani kasus tersebut.
"BTN akan menghormati proses hukum dan akan kooperatif dalam penanganan masalah ini. Kami yakin Kejagung sangat profesional menangani masalah ini," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Diduga Rugikan Negara Rp 300 Miliar
Sebelumnya, LSM Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) mendesak Kejagung untuk mengungkap dan menetapkan tersangka terkait kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp300 miliar tersebut.
"Kami mengapresiasi langkah Kejagung dalam meningkatkan kasus korupsi di BTN dari penyelidikan ke penyidikan. Namun sebaiknya diikuti dengan penetapan tersangka," tutur anggota BPKP Erwin J Maha.
Dia juga meyakini ada tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak BTN, karena hal tersebut dilakukan tanpa melihat kemajuan proyek pembangunan resort wisata di Batam.
"Jadi seolah-olah pembukuan BTN tidak ada masalah. Padahal ada masalah di situ," katanya.
Advertisement