Kejagung Tangkap Eks Bupati Kolaka Buhari Matta yang Buron

Hakim setempat memvonis Buhari Matta selama 4 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp 500 juta.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Des 2019, 13:55 WIB
Diterbitkan 08 Des 2019, 13:55 WIB
Kejagung  menangkap eks Bupati Kolaka yang jadi buron.
Kejagung menangkap eks Bupati Kolaka yang jadi buron. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap koruptor yang kabur Buhari Matta. Mantan Bupati Kolaka ini diringkus pada Sabtu, 7 Desember 2019 sekitar pukul 14.30 WITA di sekitaran Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

"Mantan Bupati Kolaka Buhari Matta merupakan buronan ke-160 yang berhasil ditangkap sampai 4 Desember kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri dalam keterangan tertulis, Minggu (8/12/2019).

Mukri menjelaskan penangkapan terhadap Buhari Matta berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 755 K / Pid.Sus / 2014 tanggal 25 Maret 2015 yang menyatakan Buhari Matya terbukti bersalah melakukan korupsi.

Hakim setempat memvonis selama 4 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp 500 juta.

Saat ini terpidana mantan Bupati Kolaka tersebut sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Makassar untuk menjalani masa hukumannya.

Pada kasus ini, Buhari Mattadiduga melakukan korupsi jual beli Nikel Kadar Rendah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dengan PT. Kolaka Mining Internasional yang menyebabkan Kerugian Negara sebesar 24 Miliar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya