Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video berisi pegawai honorer DKI Jakarta yang berendam ke dalam got hitam saat perpanjangan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP), viral di media sosial. Pada video itu, para pegawai diduga dimandori beberapa petugas berpakaian PNS.
Belakangan diketahui, pegawai honorer itu adalah petugas PPSU dan administrasi Kelurahan Jelambar.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemprov menindak tegas alias mencopot oknum yang disebutnya mengospek para PPSU tersebut.
Advertisement
"Harus ada tindakan tegas, dicopot semua itu oknum yang mempunyai ide plonco untuk perekrutan PPSU yang baru," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/12/2019).
Ia menyebut, tindakan plonco masuk got juga tidak seharusnya dilakukan, baik itu PPSU itu baru maupun perpanjangan kontrak. "Baik yang baru maupun PPSU perpanjangan juga, nggak usahlah plonco-plonco an," kata dia.
Pras menyebut, stafnya telah melakukan investigasi dan menemukan praktik perploncoan PPSU ini bukan hal pertama. Ia meminta tidak hanya lurah yang distafkan, melainkan juga sekretaris lurah hingga kasie yang terlibat perploncoan masuk got tersebut.
"Ini bukan yang pertama ya, sudah ada kejadian di tempat lain juga. Copot semuanya itu, dari lurah, sekel, kasie-kasie yang terlibat," Prasetyo menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dinilai Keterlaluan
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi angkat bicara mengenai kasus di wilayahnya itu. Ia menyebut perlakuan di Jelambar itu sudah keterlaluan. "Keterlaluan yang di Jelambar," kata Rustam.
Meski demikian, pihaknya belum memutuskan untuk mencopot lurah Jelambar atau tidak, sebelum hasil pemeriksaan dari Inspektorat DKI keluar. "Kami lihat hasil pemeriksaan Inspektorat dulu," katanya.
Rustam mengatakan, pada aturan baru yang tertuang dalam surat edaran Sekda DKI Nomor 85/SE/2019 tentang Pengadaan PJLP, bagi honorer perpanjangan tidak diperlukan test fisik atau kesehatan lagi, test hanya diperuntukkan bagi calon honorer atau PPSU baru. Dengan catatan, test dilakukan dengan wajar alias tidak keterlaluan.
"Menurut SE Sekda No 85 Tahun 2109, bagi yang perpanjangan tidak perlu test," ucapnya.
Diketahui, saat ini Lurah Jelambar Agung Triatmojo sedang diperiksa oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat dengan dugaan tindakan indisipliner.\
Â
Advertisement