Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan 1.000 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat di Provinsi Kalimantan Utara. Dalam kesempatan tersebut Mantan Gubernur DKI Jakarta mengaku sering kali mendapat curhatan masyrakat soal sengketa lahan.
"Apa yang saya dengar dari rakyat? Sengketa tanah, sengketa lahan, konflik tanah, konflik lahan. Setiap hari saya masuk ke desa pasti suara itu yang saya dengar. Sehingga ini menjadi kunci," kata Jokowi di Lapangan Tenis Tertutup Keramat, Kota Tarakan, Rabu (18/12/2019).
Sebab itu, Jokowi memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A. Djalil untuk mempercepat penerbitan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat. Jika sebelumnya hanya 500 ribu lembar sertifikat yang dibagikan kepada rakyat setiap tahunnya, maka sejak pemerintah meluncurkan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), jumlah tersebut naik signifikan setiap tahunnya.
Advertisement
"Dulu di 2017, 5 juta bisa rampung setahun. Saya naikkan lagi 2018 jadi 7 juta, rampung 7 juta. Tahun ini 9 juta, rampung 9 juta, di seluruh Indonesia loh ya. Padahal biasanya dulu setiap tahun itu hanya 500 ribu di seluruh Indonesia. Coba, naiknya sampai 15 kali lipat. Bayangkan," ungkap Jokowi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Masyarakat Punya Bukti Hukum
Dengan masyarakat memiliki sertifikat tanah, artinya sudah memiliki bukti hak hukum. Dan konflik pun kata dia bisa dihindari.
"Mau apa kalau sudah pegang ini? Enggak bisa apa-apa, ngaku-ngaku? Balik dia. Ini pentingnya bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki yang namanya sertifikat," jelas Jokowi.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka
Advertisement