Jasa Raharja Selesaikan Proses Santunan Korban Kecelakaan Mobil dan Kereta Api

Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak rumah sakit, setelah mendapat laporan.

oleh stella maris pada 22 Des 2019, 12:15 WIB
Diperbarui 22 Des 2019, 14:44 WIB
Jasa Raharja
Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak rumah sakit, setelah mendapat laporan.

Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan di perlintasan Kereta Api kembali terjadi pada Sabtu malam 21 Desember 2019 pukul 22.19 WIB di Desa. Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Insiden itu menimpa sebuah mobil yang melaju dari arah Utara ke arah Selatan.

Saat itu KA pertama melintas direl selatan dari arah barat ke timur, kemudian mobil tersebut menerobos pintu perlintasan KA dan tertabrak KA Argo Parahyangan (Bandung-Jakarta) yang melintas.

Dalam kejadian tersebut dilaporkan tujuh orang meninggal dunia dan langsung di bawa ke RSUD Kabupaten Bekasi. Jasa Raharja melalui Direktur Operasional, Amos Sampetoding menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut.

Amos Sampetoding menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja danberdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017. "Bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta", terang Amos.

Menindaklanjuti insiden itu, Jasa Raharja yang menerima menerima laporan, langsung berkoordinasi dengan Satlantas Metro Bekasi dan RSUD Kabupaten Bekasi untuk proses pendataan korban/ahli waris.

Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing ahli waris sesuai domilisi korban. "Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak rumah sakit dan pihak terkait, agar proses penyerahan santunan meninggal dunia dapat berjalan dengan cepat dan tepat," tambah Amos. 

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya