Menkumham Ingin Jajaki Kerja Sama dengan KPK Palestina

Menkumham meminta kepada perwakilan KPK dan Jaksa Agung yang saat itu turut hadir di sana untuk menindaklanjuti kerja sama dengan membuat nota kesepahaman dengan KPK Palestina.

oleh Yopi Makdori diperbarui 24 Des 2019, 16:28 WIB
Diterbitkan 24 Des 2019, 16:28 WIB
Menkum HAM Rapat Bersama Baleg DPR
Menkum HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/201). Rapat membahas sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi program legislasi nasional (prolegnas) 2019-2024 maupun RUU prolegnas prioritas 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mewakili Pemerintah Indonesia menghadiri Konferensi Negara Pihak dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Anti Korupsi atau Conference of the State Parties (CoSP) to the United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Abu Dhabi, 16-20 Desember 2019.

Dalam sela-sela acara tersebut Menkumham juga bertemu dengan delegasi Badan Antikorupsi Palestina. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menjajaki kerja sama dengan mereka.

"Saya mau membuat pertemuan khusus dengan ketua KPK-nya di sana (Otoritas Nasional Palestina). Mereka mau sharing information pengalaman tentang pemberantasan korupsi," ujar Yasonna dalam wawancara dengan Liputan6.com.

Yasonna meminta kepada perwakilan KPK dan Jaksa Agung yang saat itu turut hadir di sana untuk menindaklanjuti kerja sama dengan membuat nota kesepahaman dengan KPK Palestina.

Dalam acara di Abu Dhabi itu, Menkumham juga menjelaskan pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan agenda penting Pemerintah Indonesia. Di antaranya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan sejumlah aturan dan regulasi, termasuk Rencana Aksi Nasional dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2012-2025.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

UU KPK

Menkumham Yasonna Rapat Kerja dengan Komisi III DPR
Menkumham Yasonna Laoly (kanan) didampingi jajarannya mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Rapat membahas rencana strategis Kemenkumham, hasil pemeriksaan BPK RI semester I tahun 2019, dan tindak lanjut RUU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain itu, Pemerintah juga menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya meningkatkan efektivitas pencegahan tindak pidana korupsi.

"Saya sampaikan bahwa revisi ini bukan untuk melemahkan KPK tapi menguatkan. Perlu penguatan untuk pencegahan, perlu perbaikan tentang due proses of law, pengakuan tentang human rights," kata Yasonna.

Dalam acara tersebut, kata Yasonna, para pihak mengapresiasi kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun ia mengaku tidak secara penuh mengikuti acara tersebut.

Kehadirannya digantikan oleh Duta Besar Indonesia di Wina, Swiss yang akan melaporkan secara penuh ihwal hal itu dihadapan para delegasi negara lain.

"Tapi yang pasti Indonesia committed untuk pemberantasan korupsi itu pesan kita," tegas Yasonna.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya