Liputan6.com, Jakarta - Ratna Sarumpaet telah selesai menjalani masa hukuman setelah divonis bersalah atas kasus penyebaran berita palsu atau hoaks. Ia bebas dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Kamis (26/12/2019).
Dalam sebuah video yang dikirimkan pengacara Ratna Desmihardi, usai dari bebas Ratna tampak menunjukkan kegembiraannya. Dia semringah
"Saya bebas," sembari mengangkat kedua tangannya dan diikuti gelak tawa.
Advertisement
Ratna yang dalam video mengenakan baju hijau itu juga terlihat menjinjing sebuah map. Setelah kekuar dari penjara, Ratna mengatakan, dirinya ingin menghabiskan waktu untuk liburan tahun baru.
"Istirahat dulu, tahun baruan dulu, ama keluarga dulu," ucap Ratna.
Baca Juga
Dalam video tersebut, tampak juga putri Ratna, Atiqah Hasiholan. Artis peran itu dengan mengenakan baju warna putih.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet bebas usai mendapatkan pengurangan kurungan penjara selama sembilan bulan. Dari total hukum dua tahun, Ratna hanya mendekam di penjara selama 15 bulan saja.
Menurut Desmihardi, kliennya itu mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus yang diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.