Liputan6.com, Jakarta - Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura, Rudi Martinus, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya. Kabar tersebut disampaikan Mahkamah Agung (MA).
Rudi diduga tewas 48 jam sebelum ditemukan.
Padahal, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, almarhum baru saja dipromosikan sebulan lalu.
Advertisement
"Almarhum baru mendapatkan promosi dan baru menjalankan tugas November 2019. Almarhum Rudi Martinus Hakim Tinggi PT Jayapura. Almarhum meninggal di kamar kos dan sudah mengeluarkan bau," kata Abdullah dalam keterangannya, Jakarta, Senin (30/12/2019).
Menurut dia, sebelum meninggal, almarhum mengidap beberapa penyakit. Dia menduga, hakim Rudi meninggal karena serangan jantung.
"Informasi penyebab kematiannya karena serangan jantung mendadak," jelas Abdullah.
Dimakamkan di Bandung
Jenazah sendiri sudah diberangkatkan dari Minggu 29 Desember, untuk kemudian dimakamkan di Bandung.
"Insyaallah almarhum dimakamkan di pemakaman Nagrok, Alun-Alun Ujungberung, sekitar pukul 08.00 WIB berangkat dari rumah duka," pungkasnya.
Advertisement