Baru Dipromosi, Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura Ditemukan Tewas di Kosnya

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura, Rudi Martinus, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 30 Des 2019, 17:53 WIB
Diterbitkan 30 Des 2019, 17:53 WIB
20151120-Ilustrasi-Jenazah-iStockphoto
Ilustrasi Jenazah (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura, Rudi Martinus, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya. Kabar tersebut disampaikan Mahkamah Agung (MA).

Rudi diduga tewas 48 jam sebelum ditemukan.

Padahal, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, almarhum baru saja dipromosikan sebulan lalu.

"Almarhum baru mendapatkan promosi dan baru menjalankan tugas November 2019. Almarhum Rudi Martinus Hakim Tinggi PT Jayapura. Almarhum meninggal di kamar kos dan sudah mengeluarkan bau," kata Abdullah dalam keterangannya, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Menurut dia, sebelum meninggal, almarhum mengidap beberapa penyakit. Dia menduga, hakim Rudi meninggal karena serangan jantung.

"Informasi penyebab kematiannya karena serangan jantung mendadak," jelas Abdullah.

 

Dimakamkan di Bandung

Jenazah sendiri sudah diberangkatkan dari Minggu 29 Desember, untuk kemudian dimakamkan di Bandung.

"Insyaallah almarhum dimakamkan di pemakaman Nagrok, Alun-Alun Ujungberung, sekitar pukul 08.00 WIB berangkat dari rumah duka," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya