Terbatuk-Batuk, Kivlan Zen Bacakan Kesaksian untuk Politikus Habil Marati

Kivlan Zen hadir dengan kursi roda. Syal tebal membalut lehernya. Kivlan juga memakai jaket hitam tebal.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Jan 2020, 12:11 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2020, 12:11 WIB
Kivlan Zen Sakit, Sidang Pembacaan Eksepsi Ditunda
Terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019). Majelis hakim PN Jakarta Pusat menunda sidang Kivlan Zen hingga 2 Januari 2020 melihat kondisinya yang masih sakit. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen membacakan kesaksiannya untuk politikus Habil Marati, terdakwa perkara pembiayaan pembelian senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pantauan Liputan6.com, sidang dimulai pukul 11.00 WIB. Kivlan hadir dengan kursi roda. Syal tebal membalut lehernya. Kivlan juga memakai jaket hitam tebal.

"Apakah saudara sehat bisa jadi saksi?" ujar majelis hakim di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).

"Saya akan memberikan keterangan sebisa, sekuat yang sama mampu, uhuk uhuk," jawab Kivlan Zen sambil terbatuk-batuk dan suaranya yang pelan dan lirih.

Setelah memastikan hal itu, hakim juga memandu sumpah kesaksian dalam tata agama Islam. Kivlan pun mengikutinya sambil terbatuk-batuk.

"Demi Allah saya bersumpah.. uhuk uhuk, akan memberikan keterangan sebenar-benarnya... uhuk uhuk," sumpah Kivlan Zen.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Saksi Mahkota

Kivlan Zen saat bersaksi di sidang Habil Marati, terdakwa perkara pembiayaan pembelian senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kivlan Zen saat bersaksi di sidang Habil Marati, terdakwa perkara pembiayaan pembelian senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sebelumnya, Tonin Tachta, pengacara Kivlan, mengatakan kliennya berstatus saksi mahkota.

Dalam definisi hukumnya saksi mahkota adalah kroongetuide, atau berdasarkan perspektif empirik maka didefinisikan sebagai saksi yang berasal atau diambil dari seorang tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana.

Sesuai dengan keterangan jaksa penuntut umum, Habil dinyatakan melakukan tindak pidananya bersama dengan sejumlah rekanan. Seperti Kivlan, Helmi Kurniawan (Iwan), Tahudin alias Udin, Azwarmi, Irfan, Adnil dan Asmaizulfi alias Vivi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya