Liputan6.com, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menjadi guncangan berat bagi lembaga penyelenggara pemilu itu.
"OTT ini menjadi guncangan berat bagi KPU. Jika KPU RI (komisionernya) bisa melakukan (terlibat dugaan suap), bagaimana KPU daerah? Pemikiran publik pasti ke arah itu," kata peneliti Perludem Fadli Ramadhanil di Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Fadli memandang perlu jajaran KPU segera mengembalikan kepercayaan publik dengan berbagai upaya. Di sisi lain, menurut dia, pengawasan koalisi masyarakat sipil bersama media massa penting untuk terus ditingkatkan.
Advertisement
Secara terpisah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan akan mengadukan anggota KPU RI Wahyu Setiawan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Dalam konteks kode etik penyelenggara, Bawaslu akan mengadukan yang bersangkutan WS ini ke DKPP dengan gugatan pelanggaran kode etik, yaitu melanggar sumpah janji," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.
Abhan berharap status keanggotaan Wahyu Setiawan segera jelas dan berkepastian hukum dengan putusan DKPP nantinya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Praduga Tak Bersalah
Abhan mengatakan untuk proses hukum yang sedang menjerat Wahyu sendiri, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang berwenang. Meski begitu, ia menegaskan Bawaslu tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Wahyu.
Ia pun mengimbau seluruh jajaran pelaksana pemilu, khususnya jajaran Bawaslu di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan agar menjaga etika dan perilaku yang mencerminkan asas-asas penyelenggara pemilu.
Advertisement