Proyek Pasar Bantargebang Telan Rp 42 Miliar, DPRD: Ini Renovasi, Bukan Revitalisasi

DPRD dalam waktu dekat menjadwalkan pertemuan dengan Pemkot Bekasi dan pihak pengembang, untuk membahas masalah ini.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 14 Jan 2020, 08:06 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2020, 08:06 WIB
Pasar Bantargebang
Para anggota DPRD Abdul saat berdialog di hadapan ratusan pedagang Pasar Bantargebang Bekasi. (Liputan6.com/Bam Silunungga)

Liputan6.com, Bekasi - Menyusul aksi demo ratusan pedagang Pasar Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafidz, melakukan sidak dan berdialog dengan para pedagang, Senin siang.

Muin menyampaikan keprihatinan atas kondisi tempat penampungan yang ditempati para pedagang selama masa renovasi Pasar Bantargebang. Muin bahkan menyebutnya sangat tidak layak untuk ditempati.

"Sangat memprihatikan para pedagang disuruh menempati tempat yang sangat tidak layak sekali. Ini bukan tempat penampungan, ini hanyalah manipulasi yang dilakukan Pemkot terkait masalah tempat penampungan sementara, yang seharusnya dilakukan di luar dari pasar Bantargebang ini," kata Muin di lokasi, Senin (13/1/2020).

Menurutnya, yang dilakukan pada Pasar Bantargebang saat ini adalah renovasi, bukan revitalisasi seperti yang diakui Pemkot Bekasi.

"Yang terjadi ini bukan revitalisasi, ini adalah renovasi. Karena yang namanya revitalisasi itu pembongkaran secara total dan pengalihan dari seluruh pedagang untuk mencarikan tempat penampungan. Itu adalah salah satu syarat wajib yang harus dilakukan oleh pengembang," jelasnya.

Lanjut Muin, DPRD dalam waktu dekat menjadwalkan pertemuan dengan Pemkot Bekasi dan pihak pengembang, untuk membahas Pasar Bantargebang ini. DPRD menuntut transparansi terkait proses tender revitalisasi oleh Pemkot Bekasi yang menelan dana lebih dari Rp 42 miliar.

"InsyaAllah pada Rabu jam 11.00 WIB. Akan kita tinjau kembali semuanya. Kalau memang itu tidak sesuai, tentunya kita juga punya hak melakukan Pansus PKS (Perjanjian Kerja Sama) dalam rangka mencari dan membela kepentingan pedagang kecil sesuai dengan kelayakan yang dilakukan di seluruh pasar-pasar," paparnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tak Ada Pembongkaran

Selain itu, sambung Muin, pihaknya juga telah memperingatkan agar tidak dilakukan pembongkaran apapun di Pasar Bantargebang, sebelum terjadi kesepakatan dengan pihak-pihak berkepentingan.

"Tadi kita sudah warning, bahwa tidak boleh ada kegiatan-kegiatan pembongkaran sebelum ada kesepakatan antara DPRD dengan Pemkot dan juga pedagang untuk masa-masa ini. Kalau itu dilaksanakan, berarti ada intimidasi dan pelanggaran. Dan itu semuanya akan bisa bermuara kepada proses hukum," tegasnya.

PT Javana Arta Perkasa yang beralamat di ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok M1 Nomor 26, sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang tender revitalisasi Pasar Bantargebang, dengan nomor 511.2/233-DISPAGPERIN pada tanggal 25 Januari 2018. Proyek tersebut menelan dana sebesar Rp 42.357.357.280.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya