Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengamankan terduga pelaku penganiaya seorang satpam rumah sakit berinisial S di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 10 April 2025. Pelaku diamankan sekira pukul 23.30 WIB di Bandara Soekarno-Hatta, usai kembali dari Pontianak.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi mengatakan terduga pelaku sempat mangkir pada panggilan pertama, pada Senin, 7 April 2025. Dan setelah panggilan kedua pada Rabu, 9 April 2025, polisi akhirnya melakukan pengamanan.
Baca Juga
"Terlapor inisial AFET sudah kita amankan di bandara pukul 23.30 WIB," kata Binsar, Jumat (11/4/2025).
Advertisement
Terduga pelaku kemudian digiring ke Polres Metro Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini pria 25 tahun itu masih menjalani pemeriksaan intensif dan statusnya masih terlapor.
Sebelumnya, seorang satpam RS berinisial S diduga menjadi korban penganiayaan seorang pria yang merupakan keluarga pasien. Korban mengalami muntah darah hingga kejang-kejang dan harus menjalani perawatan intensif akibat kondisinya kritis.
Kuasa hukum korban, Subadria Nuka mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025, yang dipicu masalah parkir. Kala itu sekira pukul 22.00 WIB, Korban menegur pengunjung rumah sakit yang memarkir mobil dengan knalpot brong di area Instalasi Gawat Darurat (IGD).
"Pelaku memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans," ujar Subadria, Sabtu, 5 April 2025.
Â
Tak Terima Ditegur
Pelaku yang tak terima ditegur, kemudian menghampiri S dan menarik kerah baju korban. Pelaku lalu melakukan penganiayaan dengan membanting dan mencekik korban. Korban lalu mengalami muntah darah dan kejang-kejang akibat kepalanya sempat terbentur lantai.
Korban yang tak sadarkan diri, lalu dilarikan ke ruang ICU dan menjalani perawatan intensif selama empat hari akibat kondisinya kritis. Subadria menyayangkan sikap keluarga pelaku yang tak kunjung menyampaikan permohonan maaf hingga saat ini.
"Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf," ungkapnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan istri korban, BD, bersama kuasa hukum ke Polres Metro Bekasi Kota. Petugas berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mengumpulkan bukti dan saksi, salah satunya rekaman CCTV aksi penganiayaan tersebut.
Â
Advertisement
Naik Penyidikan
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan adanya unsur pidana pada aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku.
"Diduga kuat telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam.
Oleh karena itu , Polres Metro Bekasi Kota mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada istri korban berinisial RI sebagai pelapor dan pelaku sebagai terlapor. Pelaku sendiri rencananya akan diperiksa, pada Senin, 7 April 2025.
"Posisi terakhir terlapor berada di Pontianak bersama keluarganya," ucap Ade Ary.
