Gugatan Praperadilan Eks Presdir Lippo Cikarang Terkait Suap Meikarta Ditolak

Hakim Sujarwanto menolak segala permohonan dari pihak Bartholomeus.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jan 2020, 14:05 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2020, 14:05 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan kasus megaproyek Meikarta yang melibatkan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan kasus megaproyek Meikarta yang melibatkan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. (Merdeka/Ahda Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan kasus megaproyek Meikarta yang melibatkan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. Agenda sidang kali ini yakni sidang putusan gugatan dari pihak pemohon.

Dalam sidang tersebut, Hakim Sujarwanto menolak segala permohonan dari pihak Bartholomeus. Sidang putusan ini digelar di Ruang Sidang Mudjono.

"Menimbang bahwa permohonan pemohon tidak beralasan dan haruslah ditolak dan petitum tidak perlu dipertimbangkan lagi dan ditolak seluruhnya," kata Hakim Sujarwanto, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Menurutnya, proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Bartholomeus yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

Pada sidang sebelumnya, kedua belah pihak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon maupun pemohon dari pengacara Toto bersikukuh memiliki dalil kuat terkait penetapan tersangka kasus Meikarta.

Pengacara Bartholomeus Toto, Sultan Abdul Basit optimistis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan kliennya.

"Kesimpulan kami meminta kepada hakim menerima dan mengabulkan permohonan kami itu poin pentingnya, karena banyak kejanggalan yang dilakukan KPK dalam penetapan tersangka klien kami dan membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK," ujar Sultan.

Saksikan video di bawah ini:

Tidak Gunakan 2 Alat Bukti?

Sultan menuturkan KPK menetapkan tersangka terhadap Toto tidak menggunakan dua alat bukti, sehingga tidak sah atau ilegal. Karena putusan persidangan, menurut Sultan, tidak dapat dijadikan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru.

Diketahui, persidangan kasus suap yang menyeret Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dengan vonis hukuman penjara selama enam tahun pidana itu, menyebut keterlibatan pemohon, Toto.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya