Liputan6.com, Jakarta - Polri turut menyelidiki dugaan kasus korupsi di PT Asabri (Persero). Dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan asuransi milik BUMN itu disebut-sebut merugikan negara mencapai Rp 16 triliun.
"Kita sedang penyelidikan kasus tersebut (dugaan koruspi di PT Asabri)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Argo belum bisa menjelaskan lebih banyak soal proses penyelidikan dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu.
Advertisement
"Tentu saja seperti apa penyelidikannya, nanti kita tunggu temuan dari penyidik," ucapnya singkat.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih mengaudit kerugian negara atas kasus dugaan korupsi di PT Asabri. BPK menaksir, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 16 triliun.
"Baru perkiraan, BPK sedang mengumpulkan data dan informasi, diperkirakan potensi kerugian Rp 10 sampai Rp 16 triliun," ujar anggota BPK Harry Azhar saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2020).
Menurut Harry, setelah semua data terverifikasi secara keseluruhan, BPK berencana menyerahkan data soal PT Asabri itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kemudian ditindaklanjuti.
"Iya akan diserahkan ke KPK," kata dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Panggil Menteri BUMN dan Menkeu
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengakui telah mendengar kabar tentang dugaan korupsi di tubuh PT Asabri. Diketahui portofolio saham yang dibeli BUMN itu anjlok.
"Ya saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp 10 triliun," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Dia pun berencana memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Jika isu ini benar, dia menegaskan tidak akan memberikan toleransi. Pejabat terkait pun akan dimintakan penjelasan soal masalah Asabri.
"Kita tidak boleh toleran terhadap korupsi itu. Kita akan segera panggil Bu Sri dan Pak Erick Thohir untuk menanyakan duduk masalahnya," tegas dia.
Menurut dia, kalau memang terjadi pelanggaran hukum, maka harus diselesaikan di meja hijau. Mengingat jumlah kerugian Asabri tak kalah besar dengan kasus Jiwasraya.
"Tidak boleh berkorupsi untuk orang-orang kecil, untuk prajurit, tentara yang bekerja mati-matian meninggalkan tempat lama-lama. Sesudah masa pensiun disengsarakan. Itu kan haknya prajurit," ujar Mahfud.
Advertisement