DKPP Bacakan Putusan Sidang Kode Etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Sidang yang digelar hari ini membacakan hasil pemeriksaan dari sidang sebelumnya yang dilakukan di kantor KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jan 2020, 14:31 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2020, 14:31 WIB
Pimpinan DKPP Angkat Bicara Usai Gelar Sidang Etik Wahyu Setiawan
Plt DKPP, Muhammad memberikan keterangan terkait sidang kode etik kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta. Rabu (15/1/2020). Wahyu Setiawan sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara teradu Wahyu Setiawan, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.  

Sekretaris DKPP Bernad D Sutrisno di Jakarta, Rabu, mengatakan sidang tersebut digelar siang ini, pukul 14.00 WIB, setelah DKPP menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pada Rabu, 15 januari 2020. 

"Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata dia.

Menurut Bernad, terkait diputusnya perkara ini dengan cepat karena DKPP "concern" terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, apalagi perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan telah isu menjadi nasional.

"DKPP memutus perkara ini dengan cepat, semata-mata untuk menjaga marwah kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Putusan DKPP ini menjadi dasar KPU mengajukan pengganti anggota KPU kepada Presiden,” ucap dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tiga Kesalahan Wahyu

Pimpinan DKPP Angkat Bicara Usai Gelar Sidang Etik Wahyu Setiawan
Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad serta anggota komisioner DKPP, Alfitra Salamm (kiri), Idha Budhiati (dua kiri) dan Teguh Prasetyo (kanan) usai menggelar sidang kode etik kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan di KPK, Jakarta. Rabu (15/1/2020). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad sekaligus ketua majelis hakim mengatakan sebelum memberikan putusan, majelis cukup menggelar sekali sidang pemeriksaan saja untuk memutuskan pelanggaran etik Wahyu Setiawan.

"Jadi bagi kami cukup satu kali sidang untuk kemudian bermusyawarah, rencananya malam ini kita musyawarah hasilnya dan mudah-mudahan besok siang bisa bacakan putusannya," kata Muhammad.

Ada tiga hal aduan Bawaslu untuk Wahyu Setiawan yang diperiksa DKPP yakni soal melanggar sumpah janji jabatan, kemudian dianggap tidak mandiri, dan tidak profesional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya