Liputan6.com, Jakarta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara teradu Wahyu Setiawan, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Sekretaris DKPP Bernad D Sutrisno di Jakarta, Rabu, mengatakan sidang tersebut digelar siang ini, pukul 14.00 WIB, setelah DKPP menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pada Rabu, 15 januari 2020.
"Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata dia.
Advertisement
Menurut Bernad, terkait diputusnya perkara ini dengan cepat karena DKPP "concern" terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, apalagi perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan telah isu menjadi nasional.
"DKPP memutus perkara ini dengan cepat, semata-mata untuk menjaga marwah kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Putusan DKPP ini menjadi dasar KPU mengajukan pengganti anggota KPU kepada Presiden,” ucap dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tiga Kesalahan Wahyu
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad sekaligus ketua majelis hakim mengatakan sebelum memberikan putusan, majelis cukup menggelar sekali sidang pemeriksaan saja untuk memutuskan pelanggaran etik Wahyu Setiawan.
"Jadi bagi kami cukup satu kali sidang untuk kemudian bermusyawarah, rencananya malam ini kita musyawarah hasilnya dan mudah-mudahan besok siang bisa bacakan putusannya," kata Muhammad.
Ada tiga hal aduan Bawaslu untuk Wahyu Setiawan yang diperiksa DKPP yakni soal melanggar sumpah janji jabatan, kemudian dianggap tidak mandiri, dan tidak profesional.
Advertisement