Liputan6.com, Jakarta - Manager Regional PT OHP berinisial AN alias A menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. AN merupakan dalang di balik penculikan dan penyekapan terhadap MS, karyawan perusahaan yang bergerak di bidang event organizer itu.
"Pagi tadi pria inisial A menyerahkan diri, jadi sudah empat tersangka yang diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (16/1/2020).
Yusri menjelaskan, AN memerintahkan tiga anak buahnya yaitu AP, JC, dan AJ untuk melakukan penculikan dan penyekapan terhadap MS. Korban kemudian dibawa ke kantor PT OHP di kawasan Pulomas, Jakarta Timur.
Advertisement
“Atas perintah dari pemilik perusahaan inisial A yang menjadi DPO, kemudian korban dijemput di kediamannya dan dilakukan penyekapan,” bebernya.
Penyekapan terhadap MS berlangsung selama satu minggu di sebuah ruko di Pulomas Barat IV, No 99, RT 6/RW13, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Korban tidak boleh meninggalkan rumah sampai uang perusahaan yang digelapkan dilunasi.
“Korban adalah salah satu manager dari PT OHP. Berdasarkan hasil audit perusahaan, ada uang perusahaan yang digelapkan sekitar Rp 21 juta lebih yang dilakukan si korban selama kurun waktu November sampai dengan Desember,” kata Yusri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terancam 8 Tahun Penjara
Saat ini, seluruh pelaku penyekapan sedang diperiksa di Polda Metro Jaya. Para pelaku dijerat Pasal 333 dan Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana merampas kemerdekaan dan atau penganiayaan.
"Ancaman sekitar 8 tahun," ujar Yusri.
Advertisement