Jasa Raharja Pastikan Percepat Klaim Santunan Kurang dari 2 Hari

Jasa Raharja terus berbenah, agar pelayanan kepada masyarakat terus berkembang ke arah yang positif dan dapat memenuhi keinginan dan kebutuhan masyakat di era digital saat ini.

oleh Gilar Ramdhani pada 17 Jan 2020, 10:35 WIB
Diperbarui 17 Jan 2020, 10:35 WIB
Jasa Raharja Pastikan Percepat Klaim Santunan Kurang dari 2 Hari
Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero), Amos Sampetoding

Liputan6.com, Jakarta PT Jasa Raharja (Persero) yang saat ini genap berusia 59 tahun, sebuah pencapaian waktu yang cukup panjang dalam melayani negeri ini, khususnya dalam hal memberikan perlindungan kepada masyarakat yakni dalam bentuk menyantuni korban kecelakaan angkutan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. 

Bagaimana Jasa Raharja dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tengah berduka mengalami musibah kecelakaan, bukan sekedar memberikan santunan yang sifatnya material. Oleh karena itu, dari tahun ke tahun membenahi diri adalah bagian dari fokus utama Jasa Raharja agar pelayanan kepada masyarakat terus berkembang ke arah yang positif dan dapat memenuhi keinginan dan kebutuhan masyakat di era digital saat ini. 

Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero), Amos Sampetoding menerangkan bahwa kemajuan era digital saat ini menjadi sebuah peluang bagi Jasa Raharja untuk melakukan transformasi pelayanan berbasis digital, antara lain : 

1. Integrasi sistem dengan stakeholder

a. Data korban kecelakaan online dengan integrasi sistem dengan rumah sakit & BPJS Kesehatan

b. Data kecelakaan online dengan integrasi sistem RSAIS Korlantas

c. Data Kependudukan Online dengan integrasi sistem Dukcapil Kemendagri 

2. Kemudahan akses bagi masyarakat 

a. Data pengajuan santunan online melalui aplikasi mobile JRku

b. Data pengajuan santunan online melalui website Jasa Raharja, Call Center 1500020, SMS Center 0812-10-500-500

c. Aplikasi Lapor JR bagi rumah sakit non provider BPJS 

3. Penyelesaian Santunan 

a. Penyerahan santunan tanpa kendala hari libur, melalui Cash Management System Perbankan

b. Pembayaran cashless secara overbooking ke rumah sakit 

4. Feedback Kualitas Pelayanan 

Pengukuran kepuasan pelanggan melalui aplikasi kuisioner pelayanan online. 

Lebih lanjut Amos Sampetoding mengatakan tahun 2020 ini menjadi momen bagi kami untuk terus meningkatkan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan, khususnya melalui transformasi pelayanan berbasis digital kami optimis rata-rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan lebih cepat dari tahun 2019, yakni lebih cepat dari 1 hari 15 jam. 

Sampai dengan Desember 2019 Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp 2,67 Triliun dengan aktivitas naik sebesar 5,45 % dibanding periode yang sama tahun sebelumnya Rp 2,53 Triliun. 

“Tidak menutup kemungkinan, kolaborasi dengan beberapa instansi BUMN dan pihak lainnya dengan pemanfaatan teknologi informasi untuk memberikan nilai tambah perusahaan ke masyarakat menjadi salah satu alternatif pilihan, khususnya dalam memudahkan masyarakat untuk memperoleh hak santunan," tutup Amos. 

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya