KPK: Harun Masiku Sudah Masuk DPO

Firli pun meminta kepada masyarakat untuk ikut aktif memberikan informasi keberadaan Harun Masiku.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Jan 2020, 22:37 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2020, 22:37 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan perkembangan penanganan kasus suap caleg PDIP Harun Masiku kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jumat (17/1/2020). (Radityo Priyasmoro/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan status Politikus PDIP Harun Masiku sudah menjadi buron, alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sudah (Harun Masiku) sudah (menjadi DPO), belum lama," ujar Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

Firli memastikan pihaknya sudah meminta Polri untuk menerbitkan surat DPO terhadap tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 itu.

"Saya enggak tahu persis, tapi yang pasti itu sudah (berkirim surat ke Polri)," kata dia.

Firli pun meminta kepada masyarakat untuk ikut aktif memberikan informasi keberadaan Harun Masiku. Firli menyebut, setiap informasi yang diterima KPK terkait keberadaan Harun akan ditindaklanjuti.

"Kita akan telusuri, kita akan terima apa pun informasinya. Kita akan kroscek atas kebenaran seluruh informasi, yang pasti kami akan sungguh-sungguh, berharap sumbangsih, informasi dari seluruh anak bangsa," kata Firli.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya