Romahurmuziy Divonis 2 Tahun, KPK Akan Banding?

Ali mengatakan akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan vonis 2 tahun terhadap Romi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Jan 2020, 11:59 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2020, 11:59 WIB
Suap Jual Beli Jabatan Kemenag, Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Romahurmuziy usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi.

"Tentunya masih menjadi bahan pertimbangan ya, karena kita harus melihatnya dari sisi fakta-fakta hukumnya, apakah tuntutan penuntut umum itu seluruhnya diambil alih, ataukah kemudian fakta-fakta yang tidak atau belum diambil alih itu dijadikan pertimbangan untuk memutuskan apakah kita akan melakukan upaya hukum (banding) atau menerima putusan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).

Ali mengatakan akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan vonis 2 tahun terhadap Romi. Termasuk mempelajari keterangan dari saksi mana yang menjadi pertimbangan vonis hakim tersebut.

"Tentunya nanti dihubungkan dengan fakta-fakta yang dibuat oleh penuntut umum dalam surat tuntutan. Jadi ini yang penting, membandingkan antara fakta-fakta surat tuntutan dengan putusan majelis hakim," kata Ali.

Sebelumnya, Mantan Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy atau Romi divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Romi dinyatakan bersalah menerima suap total Rp 346,4 juta dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi atas jual beli jabatan di Kementerian Agama.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Romi dengan pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp 100 juta atau apabila tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim Fazal Hendri saat membacakan vonis Romi, Senin (20/1/2020).

Saksikan video di bawah ini:

Vonis Lebih Ringan

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut mantan Ketua Umum PPP itu pidana 4 tahun penjara. Selain itu dia didenda Rp 250 juta karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Romahurmuziy dinilai terbukti melakukan dua dakwaan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas vonis itu, pihak Romi dan jaksa penuntut umum masing-masing menyatakan pikir-pikir, dalam ketentuan KUHAP diatur sampai satu minggu. Jika dalam rentang waktu tersebut tidak ada langkah hukum lanjutan maka perkara Romi dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya