Polda Banten: Penyebab Banjir dan Tanah Longsor di Lebak Bukan karena Tambang Emas Ilegal

Edy mengatakan hingga saat ini, tim Satgas baru memeriksa 12 saksi.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 22 Jan 2020, 06:24 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2020, 06:24 WIB
Banjir Lebak Banten
Tercatat ada tujuh jembatan putus akibat bencana banjir dan tanah longsor yang menerjang Lebak Banten di awal 2020 ini.(Liputan6.com/ Yandhi Deslatama)

 

Liputan6.com, Banten - Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardy mengatakan banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang enam kecamatan di Kabupaten Lebak, Banten, bukan dikarenakan pertambangan tanpa izin (Peti). Namun dikarenakan meluapnya hulu Sungai Cibeurang di wilayah Kabupaten Bogor dan berbatasan langsung ke Kabupaten Lebak.

"Banjir bandang ini bukan Peti penyebab utama, tapi memang kapasitas air yang sangat tinggi, hujan yang sangat gede, dari sumber, hulu sungai arah Bogor itu intensitas tinggi itu yang mengakibatkan bencana itu," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Selasa (22/01/2020).

Namun Edi belum bisa memastikan secara pasti penyebab bencana alam yang menewaskan sembilan orang dan dua korban lainnya masih dalam status pencarian, di Kabupaten Lebak. Dia mengatakan bahwa kepastian penyebab banjir baru bisa terungkap dalam persidangan dan ada keputusan tetap di pengadilan.

"(Penyebab pasti) ya belum diketahui, karena belum ada penuntutan ke pengadilan, karena masih proses penyelidikan dan penyidikan. Belum ada yang pasti, yang pasti itu di tahap persidangan. Sekarang masih tahap dugaan," terangnya.

Edy mengatakan hingga saat ini, tim Satgas baru memeriksa 12 saksi. Sebanyak delapan orang dari gurandil dan pengawasnya. Sedangkan empat lainnya dari saksi ahli. Namun para bos atau pemilik tambang tanpa izin belum ada yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Bahkan saat penelusuran ke sejumlah rumah yang diduga pemilik tambang emas beberapa hari lalu, para bos tersebut tidak berada di rumahnya. Terlebih, saat pihak kepolisian merazia mesin pengolah biji emas menjadi emas murni, tidak lagi ditemukan adanya aktivitas. Tenda biru itu sudah ditinggalkan pemiliknya.

"(pemilik tambang) ya nanti akan dipanggil, pada saat kemarin dilakukan penyisiran, penertiban itu (gurandil dan bandar emas) tidak ada di tempat. Tentu kan keterangan, informasi yang kita gali dari bawah dulu, dari pekerjanya, dari pengawasnya, dari saksi ahlinya, begitu. Nanti tetap akan diperiksa pengusahanya, pemiliknya, pemodalnya, gitu loh," terangnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Beda dengan Bogor

Polres Bogor telah menangkap dua bos emas, sedangkan Polda Banten belum sama sekali menangkap bandarnya. Edy berkilah bahwa pola penanganan dan persoalannya berbeda sehingga tidak bisa disamaratakan.

"Kalau Bogor menangkap ya itu biar, kan punya tanggung jawab masing-masing dengan konstruksi yang berbeda. Enggak ada yang lama, enggak ada kendala. Proses (penyelidikan dan penyidikan) ini kan harus dilewati secara bertahap. Jadi kita hargai, kita tunggu saja prosesnya, prosesnya sedang berjalan," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya