Ma'ruf Amin Tolak Ikut Campur soal Kasus Jiwasraya

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, Panja Jiwasraya adalah kewenangan DPR.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jan 2020, 18:07 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2020, 18:07 WIB
Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin, dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional 2019 yang berlangsung di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta. (Foto: Giovani Dio Prasasti/Liputan6)
Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin, dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional 2019 yang berlangsung di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta. (Foto: Giovani Dio Prasasti/Liputan6)

Liputan6.com, Jakarta - DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengungkap skandal PT Asuransi Jiwasraya. Sejumlah pihak menilai, DPR lebih efektif membuat Panitia Khusus (Pansus) ketimbang Panja. 

Menanggapi itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, hal tersebut adalah kewenangan DPR. Pemerintah tidak mau mencampuri urusan wakil rakyat.

"Itu kan kewenangan DPR, jadi pemerintah tidak akan masuk ke wilayahnya DPR. Kita biarkan nanti DPR melakukannya seperti apa. Saya tidak melihat bahwa itu satu kelemahan, tapi itu alternatif DPR untuk membentuk Panja. Kita ikuti saja nanti apa yang dilakukan DPR," kata Ma'ruf di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Menurutnya, DPR punya pertimbangan bahwa pembentukan Panja sudah cukup untuk mengungkap skandal PT Asuransi Jiwasraya. Ma'ruf tidak ingin pemerintah masuk wilayah DPR.

"Saya kita kalau DPR itu hanya membentuk Panja, berarti DPR menilai bahwa itu cukup," ucapnya.

Ma'ruf menambahkan, dalam mengungkap kasus Jiwasraya, pemerintah sudah mempercayakan kepada Kejaksaan Agung. Dia menyebut, Kejagung juga sudah menetapkan sejumlah tersangka.

"Pemerintah meminta itu untuk diselesaikan dengan tuntas. Jadi sudah, semangatnya sudah cukup dan Kejaksaan Agung sudah melaksanakan dengan baik," pungkasnya. 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Panja Jiwasraya

Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengaku merasa prihatin dengan kondisi industri jasa keuangan saat ini. Menurutnya, permasalahan yang menimpa industri jasa keuangan sudah sangat mengkhawatirkan.

"Menyikapi kondisi tersebut, Komisi XI DPR RI dalam Rapat Internal pada tanggal 20 Januari 2020 telah menyepakati untuk membentuk Panitia Kerja Pengawasan Kinerja," kata Dito di Komisi XI, Jakarta, Selasa 21 Januari 2020. (21/1/2020).

Dengan terbentuknya panja ini, diharapkan dapat memetakan dan mencari solusi terbaik atas permasalahan yang ada. Sehingga nasabah tidak dirugikan, koorporasi dapat dikelola dengan baik serta pengawasan akan berjalan efektif.

"Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan tetap terjaga dan akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya