Nawawi Pomolango Minta Jokowi Hati-Hati Godok 7 Aturan Baru KPK

Komisioner KPK Nawawi Pomolango berharap, aturan tersebut tidak diatur secara parsial untuk satu lembaga saja.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Jan 2020, 19:18 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2020, 19:18 WIB
Lili Pintauli Siregar dan Nawawi Pomolango Jalani Fit and Proper Test
Calon pimpinan KPK Nawawi Pomolango saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Menurut Nawawi, KPK tak mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Kepolisian. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan (KPK), Nawawi Pomolango merespons ihwal tujuh aturan baru soal lembaganya yang tengah digodok oleh Presiden Jokowi. Menurut Nawawi, ada satu materi yang terdengar baru, yakni terkait hasil penggeledahan dan penyitaan.

"Untuk 6 materi lainnya memang sudah lama terdengar dan tak ada persoalan. Hanya mengenai adanya rencana PP tentang hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi, ini terdengar baru," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).

Nawawi mengatakan, jika benar Jokowi dan pemerintah tengah menyusun aturan soal hasil penggeledahan dan penyitaan, Nawawi meminta dilakukan dengan hati-hati. Nawawi berharap, aturan tersebut tidak diatur secara parsial untuk satu lembaga saja.

"Dalam arti bukan hanya hasil penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK tapi juga meliputi tindakan penggeledahan dan penyitaan pada Kejaksaan dan Kepolisian termasuk di dalamnya," terang Nawawi.

Diketahui, Jokowi sedang menggodok tujuh aturan baru soal KPK. Ketujuh aturan tersebut terdiri dari tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres). Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menyebutkan, ketujuh aturan baru tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Ketujuh aturan yang sedang disiapkan, antara lain rancangan PP Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, PP Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Tindak Pidana Korupsi, dan PP Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Kemudian ada juga rancangan Perpres Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perpres Gaji dan Tunjangan Pegawai KPK, Perpres Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Dewas KPK, dan Perpres Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan KPK dan Organ Pelaksana KPK.

"Yang Perpres OTK pimpinan KPK dan organ pelaksana KPK belum ada izin prakarsa presiden. Sehingga belum dapat dilakukan pembahasan draft." ujar Dini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya