Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Sembilan Saksi Hari Ini

Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sekaligus sebagai tersangka kasus Jiwasraya. Lima orang itu ditahan untuk 20 hari ke depan.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jan 2020, 11:08 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2020, 11:08 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dinilai merugikan negara hingga Rp 13 triliun. Sebanyak sembilan saksi bakal diperiksa oleh penyidik.

"Iya ada sembilan orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Sembilan saksi yang diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung yakni Direktur Maxima Integra Joko Hartono, Direktur Utama PT Ciptadana Securities Ferry Budiman, Direktur Milenium Capital Management Fahyudi Djaniatmadja, Direktur PT GAP Asset Manegement Muhammad Karim dan Soehartanto.

Kemudian mantan Bagian pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Lusiana, mantan Kepala Divisi Investasi 2009 PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Dony S Karyadi, Koordinator Marketing PT OSO Manajemen Investasi Ita Puspo dan PT Jasa Capital Management Rudolfus Pribadi Agung Sujagad.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sekaligus sebagai tersangka kasus Jiwasraya. Lima orang itu ditahan untuk 20 hari ke depan.

Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (BT), Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo (HP), mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (HR), dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Telusuri Keterlibatan OJK

Jaksa Agung Bahas Kasus Jiwasraya Bersama Komisi III DPR
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Dalam rapat ini ST Burhanuddin menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada Komisi III DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

 Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya tengah menelusuri keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Hal itu menjawab cecaran anggota Komisi III DPR yang mempertanyakan fungsi OJK sebagai pengawas gagal melihat laporan keuangan Jiwasraya. Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa menilai, seharusnya kasus Jiwasraya tidak terjadi jika pengawasan OJK berjalan benar.

Burhanuddin mengakui tengah mengarahkan perkembangan kasus Jiwasraya salah satunya dengan mengevaluasi pengawasan yang dilakukan OJK. Dia menuturkan, OJK sudah dipanggil oleh kejaksaan Agung untuk mendalami kasus di perusahaan asuransi milik negara itu.

"OJK sudah kami panggil dan kita sedang arah ke situ, tetapi OJK memberikan input kepada kami bagaimana proses yang sebenarnya kita tak bisa full (menjelaskan). Sudah panggil, sedang pendalaman, dan input," kata Burhanuddin saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Burhanuddin mengakui bahwa ada kemungkinan keterlibatan oknum OJK dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp 13 triliun lebih itu. Dia mengatakan, tidak mungkin muncul kasus Jiwasraya jika OJK melakukan pengawasan dengan benar.

"Kami sedang menelusuri itu. Mungkin OJK yang sebelumnya dan sebelumnya dan oknum-oknum tertentu ini terus kami telusuri. Saya yakin ini tidak akan muncul kalau pengawasan OJK yang secara benar," kata Jaksa Agung.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya