Polri Tarik 2 Penyidik dari KPK, Satu Orang Masih Dikaji

Menurut Asep, penugasan penyidik Polri di KPK tentunya berdasarkan surat perintah dan permintaan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Jan 2020, 22:05 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2020, 22:05 WIB
Kabag Penum Polri Kombes Asep Adi Saputra
Kabag Penum Polri Kombes Asep Adi Saputra (Liputan6/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polri saat ini tengah mengkaji penarikan kembali Kompol Rosan dari posisinya sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Masih dalam pengkajian dan dikoordinasikan," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).

Menurut Asep, penugasan penyidik Polri di KPK tentunya berdasarkan surat perintah dan permintaan. Surat perintah, kata dia, tentu memiliki batasan, salah satunya limit masa tugas.

"Kompol Rosan, beliau sebagai penyidik KPK akan selesai masa tugasnya pada tanggal 23 September 2020. Jadi secara administrasi masih terus dilakukan pendalaman terhadap masa tugas yang bersangkutan," jelas dia.

Sementara itu, Asep menyebut ada dua penyidik Polri di KPK yang telah ditarik kembali. Hanya saja, dia tidak membeberkan detail informasi tersebut.

"Yang dua sudah positif dikembalikan," Asep menandaskan.

Berdasarkan informasi yang beredar, Kompol Rosan merupakan penyidik KPK yang menangani kasus dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan oleh anggota Kader PDIP Harun Masiku.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jaksa Ditarik Kembali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta enam jaksa baru ke Kejaksaan Agung. Adapun enam jaksa tersebut nantinya untuk menggantikan dua orang jaksa yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung.

"Ada enam jaksa baru untuk menggantikan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pamalango di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Dia menegaskan, penarikan jaksa tersebut bukan atas keinginan dari pimpinan KPK. Menurut Nawawi, penarikan jaksa itu merupakan kewenangan pihak kejaksaan.

"Tidak ada yang dibalikin. Karena waktunya juga mungkin yang sudah habis. Enggak ada yang balikin. Mereka (Kejaksaan Agung) yang narik," jelasnya.

"Kan itu pegawai yang diperbantukan dari kejaksaan. Kapan saja mereka tarik. Tanyakan saja sama pimpinannya," sambung Nawawi.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menarik dua jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu jaksa yang ditarik ke Korps Adhiyaksa adalah Yadyn Palebangan.

Dari informasi yang dihimpun, surat keputusan (SK) penarikan Yadyn ke Kejagung keluar pada 15 Januari 2020. Namun Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan belum mengetahui informasi tersebut.

"Setahu saya ada. Saya tadi sudah konfirmasi ke Biro SDM, surat keputusannya belum ada, (jadi) masih bekerja di sini," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 27 Januari 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya