KPK Dalami Mekanisme PAW Harun Masiku ke Komisioner KPU Sumsel

KPK akan terus memanggil saksi lainnya terkait dengan pengembangan perkara kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) politikus PDIP Harun Masiku.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Jan 2020, 23:31 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2020, 23:31 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR Fraksi PDIP Harun Masiku melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).

Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Sumatera Selatan Kelly Mariana.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Kelly untuk mendalami pengajuan Harun Masiku menjadi anggota DPR daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

"Kepada yang bersangkutan (Kelly) ditanyakan terkait dengan proses-prosesnya (penetapan Harun Masiku) di sana seperti apa, sampai dengan perolehan suara dan sebagianya," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Ali memastikan, lembaga antirasuah akan terus memanggil saksi lainnya terkait dengan pengembangan perkara kasus suap tersebut.

"Tentunya kita sudah tahu awal mulanya perkara ini, dari PAW berdasarkan dari penetapan MA. Antara lain itu, nanti kami akan kembangkan lebih lanjut dari sana," ujar Ali.

Usai menjalani pemeriksaan, Kelly Mariana mengaku, dicecar penyidik soal tugas dan wewenang KPU Provinsi pada penyelenggaraan Pemilu 2019 kemarin.

"Tugas dan wewenang KPU Provinsi. Tadi nyambung saja, tentang (peralihan) suara yang meninggal dunia, seperti itu saja," kata Kelly usai diperiksa KPK.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Politikus PDIP Harun Masiku Tersangka

Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan perkembangan penanganan kasus suap caleg PDIP Harun Masiku kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jumat (17/1/2020). (Radityo Priyasmoro/Liputan6.com).

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya