Jaksa Yadyn Ingin Tuntaskan Perkara Sebelum Mengakhiri Tugas di KPK

Yadyn mengaku akan membuat surat balasan terhadap surat pemberhentian dirinya dari KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jan 2020, 20:05 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2020, 20:05 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Yadyn Palebangan akan mengakhiri masa tugasnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat lusa. Tugas Yadyn di KPK terpaksa berhenti setelah ada surat penarikan dirinya oleh Kejaksaan Agung.

Namun, Yadyn enggan berpolemik mengenai penerimaan surat yang tertulis pemberhentian secara hormat. Hanya saja, ia menyayangkan surat penarikan dirinya terkesan mepet sehingga tidak menuntaskan perkara hingga penuntutan.

"Jadi dasar saya meminta agar saya menyelesaikan perkara saya terlebih dahulu, karena aturan di internal KPK itu mereka yang ditarik diperbolehkan untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab terlebih dahulu," ujar Yadyn di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Ia juga mengaku akan membuat surat balasan terhadap surat pemberhentian dari KPK. Dalam balasan suratnya, Yadyn menulis langkahnya saat ini ingin menuntaskan perkara. Surat balasan itu akan disampaikan saat ia kembali ke institusi awalnya Kejaksaan Agung.

"Saya buat memorandum, saya katakan di sini, memorandum perjuangan saya. Saya bilang akan balik lagi ke KPK suatu saat ini. kan sebelum pulang kita ada exit interview," tandasnya.

Dari informasi yang dihimpun, surat keputusan (SK) penarikan Yadyn ke Kejagung keluar pada 15 Januari 2020. Namun Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan belum mengetahui informasi tersebut.

"Setahu saya ada. Saya tadi sudah konfirmasi ke Biro SDM, surat keputusannya belum ada, (jadi) masih bekerja di sini," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 27 Januari 2020.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Yadyn dan Sugeng

Sebagai informasi, dua jaksa yang ditarik ke Kejagung adalah Yadyn dan Sugeng. Yadyn merupakan tim analisis kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus ini menyeret sejumlah kader PDIP dan seorang Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sementara Sugeng adalah ketua tim pemeriksa dugaan etik Firli Bahuri saat menjabat Deputi Penindakan KPK. Pemeriksaan etik berkaitan dengan dugaan pertemuan Firli dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi.

Saat pertemuan terjadi, KPK tengah menyelidik kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont. Belakangan, sebelum Firli menjabat sebagai ketua KPK, lembaga antirasuah menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Firli.

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya