Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat permintaan bantuan kepada Polri untuk menyelidiki keberadaan tersangka suap anggota KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku. Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan, permintaan pencarian caleg PDIP itu sama seperti ketika KPK meminta Polri bantu memburu tersangka kasus e-KTP, Miryam S Haryani.
Pada kasus Miryam S Haryani, Bareskrim Polri berhasil menangkap empat hari setelah KPK menyerahkan daftar pencarian orang (DPO).
"Ini kan sudah pernah kita lakukan, zaman kasus e-KTP, Bu Miryam. Itu juga permintaan dari KPK resmi dan kita lakukan proses penangkapan," ujar Idham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Advertisement
Dia meminta doa restu kepada masyarakat agar tim dapat segera menangkap Harun Masiku. Idham mengatakan, saat tertangkap, Harun bakal diserahkan ke KPK.
"Ya mohon doa restu secepatnya, tim sedang bekerja di lapangan. Kalau nanti misalnya, tim Polri yang temukan, akan kita serahkan kepada KPK, karena proses penyidikannya ada di KPK," kata Idham soal pengejaran Harun Masiku.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dilakukan Cepat
Sementara, Karopenmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono enggan mengungkap sejauh mana kerja tim. Dia memastikan, tim bakal secepatnya menangkap Harun.
"Tim masih bekerja masih berjalan tidak bisa kami sampaikan secara teknis nanti yang bersangkutan lari," kata dia.
Kendati demikian, Argo tidak menyebutkan kapan batas waktu pengejaran Harun. Dia memastikan tidak ada upaya menghalangi penangkapan oleh Polri.
"Gak ada gak ada," sebutnya.
Advertisement