Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS, Rafli menyatakan ganja dapat memenuhi kebutuhan farmasi dan menjadi komoditi ekspor.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, usulan itu akan melanggar hukum Indonesia.
Baca Juga
"Ini usulan yang melanggar hukum dan berpotensi melanggar syariat Islam. Mengapa melanggar hukum? Karena dalam UU No 35 Tahun 2009, ganja masih termasuk jenis narkotika dilarang dari mulai menanamnya sampai memperdagangkannya," kata Arsul saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2020).
Advertisement
Arsul menegaskan untuk melegalkan ganja harus terlebih dahulu mengubah UU No 35/2009 tersebut.
"Saat ini DPR dan pemerintah tidak berpikir untuk melegalkan ganja melalui perubahan UU narkotika tersebut. Meski diakui beberapa negara barat sudah ada yang mulai melegalkan ganja atau canabis," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dari Sisi Hukum
Selain dari sisi hukum, Arsul menyebut membolehkan perdagangan ganja walau untuk ekspor juga akan berhadapan dengan syariat Islam.
"Karena syariat Islam mengharamkan barang yang membuat kita bisa menjadi tidak sadar, fly atau mabok di samping merusak kondisi fisik dan psikis kita," tandas dia.
Advertisement