Kemendikbud: Program Setahun di Luar Kampus Tidak Hanya Magang

Kemendikbud menegaskan kebijakan hak belajar di luar kampus tidak hanya magang untuk kampus merdeka.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Feb 2020, 11:22 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2020, 11:22 WIB
Sosialisasi dan implementasi empat kebijakan baru Kampus Merdeka
Acara sosialisasi dan implementasi empat kebijakan baru Kampus Merdeka di Jakarta pada Kamis, 6 Februari 2020.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kebebasan untuk mahasiswa dalam salah satu kebijakan Kampus Merdeka, yang menerapkan hak belajar tiga semester di luar kampus tidak hanya berupa magang.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizar saat melakukan sosialisasi dan implementasi empat kebijakan baru Kampus Merdeka di Jakarta pada Kamis, 6 Februari 2020.

“Program hak satu tahun di luar kampus itu tidak hanya magang,” ujar Nizar.

Nizar mengatakan sekarang kompetensi tidak cukup hanya diperoleh di dalam ruang kelas. Ruang tersebut harus dibuka seluas-luasnya untuk mahasiswa dalam mengadapi masa depan yang tidak pasti.

“Dunia sekarang semakin membutuhkan kompetensi yang tidak cukup hanya diperoleh di dalam ruang kelas. Ruang-ruang itu mesti kita buka lebih luas. Learning space, tempat untuk kita memperoleh ilmu, memperoleh kompetensi, kesiapan kita menghadapi masa depan itu sekarang ada dimana-mana. Dan ini harus kita buka sebagai bagian dari menyiapkan anak-anak kita, cucu-cucu kita untuk bisa fleksibel menghadapi masa depan kita yang tidak pasti,” lanjut Nizar.

Terkait dengan kebebasan tersebut, Nizar juga mendukung upaya mahasiswa untuk meningkatkan kompetensinya sendiri sesuai dengan minat dan bakat masing-masing.

“Mereka bisa melakukan penelitian. Mahasiswa yang tertarik untuk yang sifatnya naturalis, dia tertarik untuk meneliti. Dia bisa aja di Kebun Raya bogor, pabrik jamur, mahasiswa yang astronomi misalnya dia ingin ikut di observatori teknisi. Bisa seperti itu, kesempatan membuka pintu magang ini sesuai dengan kompetensi dirinya,” ungkap Nizar.

Magang dalam arahan Kemendikbud adalah masa di mana mahasiswa bisa menyiapkan karirnya di masa depan. Dengan pengalaman yang melibatkan semua lini, sesuai keyakinan dan kemantapan tiap mahasiswa.

“Dan kemudian nanti meyakini itu sebagai profesi karirnya ke depan ini yang ingin kita ubah. Jadi bukan sekadar magang di industri. Bisa membangun desa, bisa membuat project, bisa penelitian, bisa juga membuat  start up, bisa juga dengan sosialisasi desa. Misalnya ahli komunikasi kok di pmi bisa saja, misalnya selama satu tahun itu dia mendapatkan pengalaman apa saja. Selama satu semester itu dan untuk dirinya dan oleh perguruan tinggi bisa diakui sebagai 20 sks. Jadi di sini tidak hanya sekadar magang,” jelas Nizar.

 

Kolaborasi Perguruan Tinggi

Demi mewujudkan masa depan yang terarah tersebut. Kemendikbud pun membuka selebar-lebarnya perguruan tinggi untuk membuka kolaborasi.

“Ini yang kita dorong, kampus-kampus untuk berkolaborasi  antara lain misalnya, satu semester mengambil kuliah di perguruan tinggi lain. Perguruan tinggi juga bisa berkolaborasi, sharing courses, kuliah bersama, sharing melalui online. Ini kan sekarang bisa terbuka sekali . Di satu sisi membuka pintu, dengan industri di sisi lain juga medorong perguruan tinggi untuk saling berkolaborasi. Karena dengan kolaborasi itu akan terbangun potensi kemampuan untuk maju bersama,” tegas Nizar.

Diketahui hak belajar tiga semester di luar program studi tersebut merupakan kebijakan Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Acara yang dihadiri sejumlah Rektor Perguruan Tinggi maupun swasta tersebut juga menghadirkan Jamil Salmi yang merupakan Global Tertiary Education Expert, yang menjadi pembicara dalam tema New Challenges & Opportunities for Tertiary Education in the 21st Century.

 (Okti Nur Alifia)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya