Pencekik Polantas di Tol Angke Ditangkap, Polisi Temukan 2 Jenis Senjata

Pengemudi Toyota Agya yang viral itu pun terancam hukuman penjara 10 tahun.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Feb 2020, 16:06 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2020, 16:06 WIB
Tohab Silaban pengemudi Agya yang melawan polisi
Polres Jakbar merilis kasus Tohab Silaban, pengemudi Agya yang melawan polisi saat ditilang. (Nanda Perdana Putra/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menangkap pengemudi mobil Toyota Agya bernama Tohab Silaban yang melawan petugas kepolisian lalu lintas (polantas) saat akan dilakukan penilangan di sekitar pintu gerbang Tol Angke 2, Jakarta Barat. Kasus tersebut sempat viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Tengku Arsya Khadafi menyampaikan, penyerang polantas itu diamankan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat 7 Februari 2020 sekitar pukul 22.30 WIB.

"Alasan melakukan kekerasan kepada petugas karena saat itu tersangka emosi," kata Arsya di Polres Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).

Saat ditilang, pelaku sengaja berhenti di bahu jalan tol untuk menunggu waktu pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap selesai. "Harapannya dapat menunggu sampai jam ganjil genap selesai," tutur Arsya.

Lebih lanjut, Arsya menuturkan, awalnya polisi mencari tersangka di kediamannya, namun tidak ketemu. Polisi juga sempat menggeledah rumahnya. Namun rupanya penyerang polantas itu sedang berada di sebuah kafe di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

"Saat pemeriksaan diketahui dalam tasnya ada satu buah senjata sengat listrik dan satu pisau bentuk senjata tanpa membawa ijin. Kami kenakan pasal tambahan terkait UU Darurat yakni Pasal 2 ancaman 10 tahun. Tersangka sudah dicek urine dan negatif obat berbahaya," kata Arsya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kronologi Kasus

Viral Pengemudi Agya Cekik Polantas
Viral Pengemudi Agya Cekik Polantas. (Istimewa)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Mulanya, pengemudi Tohap Silaban berhenti di 300 meter gardu pembayaran Tol Angke 2.

Polisi yang sedang berpatroli memberikan sanksi tilang. Pengemudi tak terima ketika Bripka Rudy Rustam sedang menulis surat tilang.

"Dia langsung mendorong, mencekik serta diminta membuka baju polisi untuk diajak berantem, pada saat kejadian tersebut Brigadir Eko Budiarto merekamnya," kata dia, Jumat 7 Februari 2020.

Eko mengatakan, pengendara itu diduga menghindari aturan Ganjil-Genap karena waktu jamnya akan berakhir.

"Ada beberapa pengendara yang berhenti. Salah satunya Tohab. Tapi saat diminta jalan tidak mau jalan. Akhirnya ditilang," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya