Polres Metro Jakbar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penjualan MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Direktur PT Jaya Batavia Globalindo, RH, sebagai tersangka dalam kasus penjualan MinyaKita.

oleh Tim News Diperbarui 19 Mar 2025, 22:01 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2025, 22:01 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers, Rabu (19/3/2025).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers, Rabu (19/3/2025). (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus penjualan MinyaKita yang tidak sesuai takaran, yakni Direktur dan operator PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RH dan IH.

 

"Tersangka ada dua, yang pertama RS, yang kedua IH," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers, Rabu (19/3/2025).

Kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menerima informasi adanya praktik penjualan MinyaKita dengan takaran yang tida sesuai prosedur dilakukan oleh PT Jaya Batavia Globalindo. Setelah dilakukan penggerebekan dua orang langsung diamankan.

"Dalam proses pengemasan ukuran 1 liter, PT Jaya Batavia Globalindo melakukan pengisian tidak sesuai dengan berat kemasan, melainkan hanya terisi 800 mililiter sampai 850 mililiter," kata Benny.

 

Promosi 1

Pendapatan Kotor Capai Rp800 Juta

Aksi penyunatan isi minyak tersebut telah digeluti oleh dua tersangka sejak November 2024 dengan pendapatan kotor senilai Rp 800 juta tiap bulannya.

"Untuk minyaknya tadi sudah saya sampaikan, itu diambil di daerah Marunda, kemudian ada yang di Cakung," ucapnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 19 ribu lebih karton MinyaKita isi 1 liter, mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, hingga 10 ribu lembar kardus MinyaKita yang belum terpakai.

"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, 9, 10, 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf A, huruf B, huruf C, huruf E ayat 2, dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah," pungkas Kapolres Metro Jakarta Barat

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Terbongkarnya Kasus Dugaan Korupsi Minyakita.
Infografis Terbongkarnya Kasus Dugaan Korupsi Minyakita. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya