Sekda DKI Pastikan Formula E Bakal Tetap Melintas di Monas

Saefullah mengatakan, hingga saat ini belum terdapat perubahan terkait sirkuit balap Formula E yang akan dilaksanakan pada 6 Juni 2020.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Feb 2020, 14:09 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2020, 14:09 WIB
Konvoi Kendaraan Listrik Sambut Formula E 2020
Mobil BMW i8 Roadster, i8 Coupe dan BMW i3s mengawal konvoi mobil listrik jelang jadwal pelaksanaan balap mobil listrik atau Formula E 2020 di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaiki mobil listrik berjenis BMW i8 roadster. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengakui terdapat sejumlah pilihan atau opsi lain untuk sirkuit balap mobil listrik atau Formula E. Salah satunya yakni kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

"Tapi per sore kemarin, arahnya kembali ke Monas. Kemensetneg sudah kasih lampu hijau buat dilaksanakan di kawasan Medan Merdeka," kata Saefullah di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020). 

Dia menyebut hingga saat ini belum terdapat perubahan terkait sirkuit balap Formula E yang akan dilaksanakan pada 6 Juni 2020.

Selain itu, Saefullah menyebut PT Jakarta Propertindo (Jakpro) akan mulai menyiapkan pembangunan. 

"Jadi kalau ada hal-hal yang terganggu dalam rangka persiapan, kita minta pengertiannya sekaligus mohon maaf. Karena pasti dalam konstruksi ada hal-hal yang terganggu," jelasnya. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Izin Dewan Pengawas

Sebelumnya, Komisi Pengarah Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka akhirnya memperbolehkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar balap motor mobil listrik atau Formula E di area Monas. Jakarta diketahui menjadi tuan rumah acara Formula E yang digelar Juni 2020.

Izin mengenai penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, Pratikno.

Surat itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Informasi tentang surat Komisi Pengarah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komrah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan, antara lain UU Cagar Budaya," jelas Sekretaris Kemensetneg Setya Utama, Senin (10/2/2020).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya