Advokat PDIP Donny Akui Pernah Dititipkan Rp 400 Juta Terkait Suap PAW

Donny membantah uang tersebut berasal dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Feb 2020, 23:32 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2020, 23:32 WIB
Ekspresi Wahyu Setiawan Jelang Diperiksa KPK
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) dan Direktur Utama PT Rudi Jaya Ibnu Ghofur penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Wahyu diperiksa terkait dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

 

Liputan6.com, Jakarta - Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah mengaku pernah menerima titipan uang sebesar Rp 400 juta. Hal tersebut diakui Donny usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Memang saya dapat titipan uang Rp 400 juta dari Mas Kusnadi," ujar Donny di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).

Donny membantah uang tersebut berasal dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menurut Donny, uang yang dia terima dari Kusnadi untuk diberikan kepada tersangka Saeful Bahri berasal dari politikus PDIP Harun Masiku.

"Pernah Mas Kusnadi nitip uang untuk Pak Saeful ke saya. Dan kan sudah terkonfirmasi juga, bahwa uang yang dari Mas Kusnadi yang dititipkan ke saya untuk Pak Saeful itu dari Pak Harun," kata Donny.

Kusnadi yang dimaksud adalah staf DPP PDIP. Nama Kusnadi sempat muncul dalam jadwal pemeriksaan tim penyidik KPK. Saat itu Kusnadi dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 24 Januari 2020 bersama dua staf DPP PDIP lainnya, yakni Gery dan Riri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tetapkan Wahyu Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya