Dikonfrontir, Wahyu Setiawan Akui Pernah Komunikasi dengan Advokat PDIP Donny Istiqamah

Menurut Wahyu Setiawan, dirinya dengan Donny ditelisik soal komunikasi yang berkaitan dengan penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Feb 2020, 21:44 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2020, 21:44 WIB
KPK Kembali Periksa Wahyu Setiawan
Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dikawal petugas berjalan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (27/01/2020). Wahyu diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyu mengaku dikonfrontir dengan advokat PDIP Donny Tri Istiqamah yang juga diperiksa sebagai saksi hari ini.

"Iya saya di konfrontir dengan saudara Donny," ujar Wahyu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).

Menurut Wahyu Setiawan, dirinya dengan Donny ditelisik soal komunikasi yang berkaitan dengan penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW). Wahyu mengakui sempat berkomunikasi dengan Donny.

"Pernah (komunikasi dengan Donny). Ya, tema-tema komunikasi lah. Biasa, masih seperti yang kemarin-kemarin," kata Wahyu.

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Wahyu Diduga Terima Rp 600 Juta

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya