Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni mendorong Mabes Polri dan Kejaksaan Agung berkoordinasi mengungkap hingga tuntas kasus dugaan mega korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang hingga kini belum tuntas.
Sahroni mengingatkan bahwa Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), negara telah dirugikan sebesar 2,716 miliar dollar AS. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya sekitar Rp 35 triliun.
“Kasus ini telah merugikan negara dengan nilai yang sangat fantastis. Kita dorong agar Polri dan Kejaksaan berkoordinasi menuntaskan proses hukum kasus ini tuntas setuntas-tuntasnya,” tutur Sahroni, Rabu (19/2/2020).
Advertisement
Sahroni menekankan penyelesaian kasus dugaan korupsi kondensat sekaligus akan menjawab pertanyaan besar di masyarakat bahwa proses hukum kasus tersebut masih berlangsung dan tidak ada tebang pilih dalam penuntasan penegakan hukumnya.
“Kita optimistis dengan koordinasi yang sinergis maka polri dan kejaksaan akan mampu menuntaskan kasus besar ini, baik dari sisi dugaan korupsi maupun pencucian uangnya,” tutur Sahroni.
Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Sulistyo Sigit menjabarkan bahwa pihaknya masih terus melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus kondensat tersebut. Salah satunya kata Kabareskrim memburu Honggo Wendratno, tersangka yang telah ditetapkan sebagai buronan alias DPO (daftar pencarian orang).
“Tersangka Honggo Wendratno masih kita lacak keberadaannya. Kami sudah mengirimkan surat panggilan baik kediamannya di Indonesia dan di Singapura menerbitkan DPO, Red Notice, Meminta Kemenkumham untuk mencabut paspornya,” jelas Sigit.
Diusut Sejak 2015
Polri kata Sigit juga melakukan koordinasi dengan kejaksaan agung terkait tersangka atas nama RP (Raden Priyono) dan DH (Djoko Harsono) agar dilakukan P21 tahap kedua. Tersangka RP dan DH sendiri saat ini menurutnya sudah ditahan di rutan kejagung.
“Untuk tersangka Honggo Wendratno (HW) akan dilakukan sidang absentia,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui kasus dugaan mega korupsi ini mulai diusut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Mei 2015. Bareskrim menemukan unsur pidana dalam penunjukkan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat.
Tiga orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.
Advertisement