Polri Duga Tersangka Kasus Kondensat Honggo Punya 2 Kewarganegaraan

Daniel menyebut, pihaknya curiga tersangka kondensat, Honggo Wendratmo punya legalitas warga negara di tempatnya bersembunyi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 30 Jan 2020, 12:25 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2020, 12:25 WIB
Bareskrim Geledah Kantor Tersangka TPPI Terkait Korupsi Kondensat
Dirtipikor Bareskrim Polri saat menggeledah kantor PT.Polytama propindo di Jakarta, Kamis (18/6/2015). Penyidik menggeledah kantor pendiri TPPI Honggo Wendratmo terkait korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Polri menduga tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kondensat, Honggo Wendratmo memiliki dua kewarganegaraan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Daniel Tahi Monang menyampaikan, pihaknya telah mengajukan red notice ke Interpol dan pencabutan paspor. Namun hingga kini Honggo masih belum juga tertangkap atau pun terdeteksi keberadaannya.

"Sudah kami mintakan pencabutan paspor ke Imigrasi sejak dua tahun lalu," tutur Daniel di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).

Daniel menyebut, pihaknya curiga Honggo punya legalitas warga negara di tempatnya bersembunyi. Dengan begitu, dia tidak perlu khawatir diusir lantaran diakui sebagai warga negara.

"Kita kan juga tidak tahu kalau dia punya double kewarganegaraan di sana," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lokasi Persembunyian

Ada beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat Honggo bersembunyi. Di antaranya China, Singapura, juga Hong Kong.

"Kalau dia diakui di sana, ya kan kita juga tidak bisa," Daniel menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya