Liputan6.com, Jakarta - Polri menduga tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kondensat, Honggo Wendratmo memiliki dua kewarganegaraan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Daniel Tahi Monang menyampaikan, pihaknya telah mengajukan red notice ke Interpol dan pencabutan paspor. Namun hingga kini Honggo masih belum juga tertangkap atau pun terdeteksi keberadaannya.
"Sudah kami mintakan pencabutan paspor ke Imigrasi sejak dua tahun lalu," tutur Daniel di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
Advertisement
Daniel menyebut, pihaknya curiga Honggo punya legalitas warga negara di tempatnya bersembunyi. Dengan begitu, dia tidak perlu khawatir diusir lantaran diakui sebagai warga negara.
"Kita kan juga tidak tahu kalau dia punya double kewarganegaraan di sana," jelas dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Lokasi Persembunyian
Ada beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat Honggo bersembunyi. Di antaranya China, Singapura, juga Hong Kong.
"Kalau dia diakui di sana, ya kan kita juga tidak bisa," Daniel menandaskan.
Advertisement