Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md tidak mempermasalahkan adanya aksi 212 yang digelar di Monas hari ini, Jumat (21/2/2020). Ia hanya berpesan agar aksi tersebut berlangsung dengan tertib.
“Yang penting tertib saja, demonstrasi itu dibuat memang dibuat undang-undangnya karena demonstrasi itu tidak bisa dilarang. Yang kedua memang bagus di dalam negara demokrasi bagus, saya dukung," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (21/2/2020).
Baca Juga
Aksi 212 kali ini mengusung tema soal korupsi di Indonesia. Mahfud menilai, aksi 212 kali ini baik agar ada tekanan publik untuk mengungkap berbagai kasus korupsi.
Advertisement
"Bagus, bagus. Biar ada tekanan publik sekaligus publik tahu apa yang dikerjakan pemerintah dan pemerintah tahu bahwa masyarakat peduli dengan hal itu," katanya.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan, adanya demo atau aksi dalam negara demokrasi adalah hal yang positif dan wajar. Tak terkecuali aksi 212.
“(Demo) itu bagus dalam negara demokrasi, memang kenapa (kalau demo), saya dukung,” ucapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Siagakan 2.000 Personel TNI-Polri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya siap menurunkan ribuan personel gabungan bersama TNI dalam melakukan pengamanan aksi 212 di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Aksi 'Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI' tersebut rencananya akan diikuti oleh Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, dan Persaudaraan Alumni (PA) 212.
"Kesiapan untuk kegiatan hari ini ada kegiatan massa dari rekan-rekan 212 yang mungkin rencana setelah salat Jumat nanti di Patung Kuda. Kesiapan pengamanan dari Polda Metro Jaya bersama teman-teman dari TNI dan Polres Jakarta Selatan sudah siap, dengan kekuatan sekitar 2.000 personel yang kita turunkan untuk kesiapan pengamanam siang nanti," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (21/2/2020).
Kegiatan Aksi 212 rencananya bakal digelar selepas salat Jumat hingga sore hari.
"Pelaksanaan kegiatan setelah salat Jumat. Memang dalam pemberitahuan kemarin sampai dengan 18.00 WIB, tapi hasil koordinasi ini kegiatan yang damai, menurut korlip yang ada. Intinya adalah Polri dalam hal ini siap mengawal dan mengamankan kegiatan ini sampai dengan selesai sesuai yang diatur UU No 9 Tahun 2019 tentang penyampaian pendapat di muka umum, batas waktu 18.00 WIB," ujar Yusri.
Advertisement