Dianggap Merugikan Dirjen Perhubungan Darat Larang Truk ODOL Masuki Pelabuhan Penyeberangan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi tak hanya akan melarang truk ODOL masuk ke pelabuhan penyeberangan, tetapi akan mengembalikannya sampai ukurannya dinormalisasikan.

oleh Liputan6.com pada 22 Feb 2020, 19:53 WIB
Diperbarui 22 Feb 2020, 20:02 WIB
Dianggap Merugikan Dirjen Perhubungan Darat Larang Truk ODOL Masuki Pelabuhan Penyeberangan
(Foto:@Dirjen Perhubungan Darat)

Liputan6.com, Jakarta Per 1 Mei 2020, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi tak hanya akan melarang truk ODOL masuk ke pelabuhan penyeberangan, tetapi akan mengembalikannya sampai ukurannya dinormalisasikan. Hal tersebut disampaikannya saat melakukan pemantauan pelaksanaan PM 103 tahun 2017 tentang pengaturan dan pengendalian kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten pada Sabtu (22/2).

“Kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan karena menimbulkan kerugian yang cukup besar, di antaranya adalah kerusakan rampdoor dan mobile bridge lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan. Selain itu, kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut,” ujar Dirjen Budi.

 

Dianggap Merugikan Dirjen Perhubungan Darat Larang Truk ODOL Masuki Pelabuhan Penyeberangan
(Foto:@Dirjen Perhubungan Darat)

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi meminta kepada pihak ekspedisi untuk jangan memikirkan bisnis saja, tetapi pikirkan juga aspek keselamatan. Kalau kapal diberi beban muatan truk dengan tonase atau kapasitas yang tidak sesuai dengan ketentuan akan membahayakan seluruh isi kapal dan juga mengakibatkan kerusakan pada kapal.

Ia pun mengaku pihaknya terus mendata para pelaku yang tidak comply dengan regulasi yang ada. Pada 1 Mei 2020 mendatang ketika tahap sosialisasi dan edukasi selesai, pemerintah tidak hanya akan dilakukan penindakan, tetapi juga truk ODOL akan dikembalikan.

“Kita akan mengembalikan kepada marwah yg sebenarnya karena regulasi tentang kapasitas truk ini sudah ada dan sudah jelas. Hanya saja, regulasi ini belum diterapkan oleh semua pihak dan penertibannya belum konsisten,” ujar Dirjen Budi.

 

Dianggap Merugikan Dirjen Perhubungan Darat Larang Truk ODOL Masuki Pelabuhan Penyeberangan
(Foto:@Dirjen Perhubungan Darat)

Sementara itu, Freddy dari PT Munic Line menyatakan, “ODOL membahayakan keselamatan. Kalau beratnya lebih dari yang ditentukan, kapal akan terganggu stabilitasnya. Kalau stabilitasnya terganggu, keselamatan menjadi sangat riskan”.

“Masih banyak kendaraan yang melebihi kapasitas masuk. Kalau ini terus menerus terjadi, mobile bridge bisa mengalami kerusakan parah dan aspek lain pun bisa terganggu sehingga menciptakan dampak yang sangat besar. Kapal-kapal pun tidak bisa operasi karena stuck. Padahal sebetulnya dimensi truk sudah dirancang dengan pengukuran sedemikian rupa namun pada praktiknya masih belum konsisten,” kata Capt. Solikin dari pihak PT. ASDP Indonesia Ferry/ 

“Besar harapan saya kepada semua pihak dapat untuk dapat bekerja sama membentuk ekosistem yang baik terutama di transportasi darat dan juga penyeberangan yang diutamakan adalah keselamatan. Permasalahan ODOL ini tidak hanya merugikan secara materi tapi juga menyangkut nyawa manusia," ujar Dirjen Budi

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya