Banjir Jakarta, Ganjil Genap Ditiadakan

Peniadaan ganjil genap itu bersifat sementara sembari melihat situasi di beberapa ruas jalan yang tergenang banjir.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Feb 2020, 10:07 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2020, 10:07 WIB
Banjir di traffic light Kuningan arah Mampang, Jakarta Selatan
Banjir di traffic light Kuningan arah Mampang, Jakarta Selatan. (Twitter @tmcpoldametrojaya)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap pada Selasa (25/2/2020) ini. Peniadaan ini menyusul banjir yang merendam sejumlah ruas jalan di Jakarta.

"Iya tidak berlaku melihat beberapa tempat terdapt genangan air,” kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Dia menerangkan, peniadaan ganjil genap itu bersifat sementara sembari melihat situasi di beberapa ruas jalan yang tergenang banjir.

"Situasional saja," ujar Fahri.

Informasi ini pun telah disebarkan oleh akun twitter resmi milik TMC Polda Metro Jaya. "Untuk sementara ini kawasan Ganjil-Genap tidak diberlakukan perintah dari Dir Lantas Polda Metro Jaya karena situasi tidak memungkinkan," tulis akun @TMCPoldaMetroJaya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya