Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menyatakan, temuan paparan radioaktif dari zat Cesium atau Cs-137 di sebuah rumah di Blok A No 22, Perumahan Batan Indah, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), bukanlah di luar pengawasan pihaknya.
"Kalau di blok A, keterangan mendalam enggak bisa saya sampaikan. Sebenarnya itu tindak lanjut dari proses penyidikan," kata Kepala Bagian Humas Bapeten Abdul Qohhar di Perum Batan Indah, Selasa (25/2/2020).
Baca Juga
Menurutnya, penemuan zat radioaktif di lahan kosong Perum Batan Indah pada akhir Januari 2020 lalu, merupakan uji fungsi unit mobil pemantau radioaktivitas lingkungan bergerak atau mobile RDMS Mona yang dilakukan Bapeten secara rutin.
Advertisement
Dengan alat itu, Bapeten menemukan adanya paparan zat radioaktif sebesar 200 milisivert di lahan kosong Perumahan Batan Indah. Sementara, di Blok A perumahan tersebut, diduga memiliki aktivitas lebih kuat dari penemuan di lahan kosong.
"Kenapa terlambat terdeteksi, karena kita fokus clean up dulu. Memang dari pimpinan sudah merencanakan ketika clean up selesai kita akan monitor ulang. Teman-teman belum survei detail, tidak sampai masuk ke dalam. Karena ini fasum, kita fokus di sini," tuturnya.
Bapeten juga mengaku, setelah ini akan kembali menyisir sejumlah kawasan di Perum Batan Indah untuk mengontrol zat radioaktif yang mungkin ada di perumahan tersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Berdampak pada Lingkungan
Qohhar juga memastikan, penemuan zat radioaktif di rumah SM di Blok A 22 adalah bagian dari penyelidikan kepolisian.
"Pendalaman kasus ini, kita akan sisir. Mungkin dalam pengembangan penyelidikan, tapi kemudian menemukan sumber itu," jelas Qohhar.
Meski begitu, dia memastikan bahwa penemuan zat radioaktif di Blok A 22 tidak berdampak pada lingkungan sekitar. Hal itu diketahui dari kadar paparan yang diukur di lokasi saat penemuan.
"Apakah di dekat sumber atau di pagar. Tapi berdasarkan pengukuran di jalan (Blok A Batan Indah) dua kali background dan pengukuran di pagar 3 kali. Artinya dari sumber itu tidak berdampak kepada warga sekitar, karena dibawah NBD (nilai batas dosis). Dan ketika sumber diambil (dibawa Gegana KBR) itu di bawah background," ujarnya.
Advertisement