Singapura Tegaskan Buron Kasus Kondensat Honggo Wendratno Tak di Negeri Singa

Singapura menanggapi pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit yang mengatakan tersangka kasus korupsi kondensat, Honggo Wendratno, berada di negara tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Feb 2020, 11:15 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2020, 11:15 WIB
Bareskrim Polri menerbitkan surat DPO Honggo Wendratno
Bareskrim Polri menerbitkan surat DPO Honggo Wendratno (foto: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Singapura menanggapi pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit yang mengatakan tersangka kasus korupsi kondensat, Honggo Wendratno, berada di negara tersebut.

Melalui laman Facebook Singapore Embassy in Jakarta, Kementerian Luar Negeri Singapura menegaskan, Honggo Wendratno tidak berada di sana.

"Menurut catatan imigrasi kami, Honggo Wendratno tidak di Singapura. Ini telah disampaikan kepada Pemerintah Indonesia pada beberapa kesempatan sejak 2017. Tidak ada catatan Honggo memegang residensi tetap Singapura," demikian keterangan tertulis tersebut hari ini, Rabu (26/2/2020).

Berikut posting-an lengkap laman Facebook Singapore Embassy in Jakarta terkait Honggo Wendratno:

MFA SPOKESPERSON’S COMMENTS IN RESPONSE TO INDONESIAN MEDIA REPORTS CARRYING COMMENTS MADE BY SENIOR INDONESIAN NATIONAL POLICE CRIMINAL INVESTIGATION DIVISION OFFICIALS AND MEMBERS OF THE INDONESIAN HOUSE OF REPRESENTATIVES (DPR) ON THE CASE RELATED TO HONGGO WENDRATNO

In response to articles in the Indonesian media carrying comments made by several senior Indonesian National Police Criminal Investigation Division (BARESKRIM) officials and members of the Indonesian House of Representatives (DPR) on the case related to Honggo Wendratno and his whereabouts, the MFA Spokesperson said:

“According to our immigration records, Honggo Wendratno is not in Singapore. This has already been conveyed to the Indonesian authorities on multiple occasions since 2017. There are also no records of Honggo holding Singapore Permanent Residency.

Singapore will provide the necessary assistance to Indonesia on this case, if Singapore receives a request with concrete information through the appropriate official channels and it is within the ambit of our laws and international obligations to do so.”

. . . . .⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀

MINISTRY OF FOREIGN AFFAIRS

SINGAPORE

26 FEBRUARY 2020

Sebelumnya, Bareskrim Polri membeberkan upaya menangkap tersangka kasus korupsi Kondensat, Honggo Wendratno saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu, 19 Februari 2020 lalu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pernyataan Kabareskrim

Kabareskrim Bahas Kasus Korupsi Kondensat Bersama DPR
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2020). RDP membahas penjualan kondensat jatah negara yang melibatkan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratno. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit bersikeras keberadaan Honggo masih di Singapura. Dia mengatakan, penyidik Bareskrim tengah mengupayakan mengembalikan Honggo ke Indonesia bekerja sama dengan Singapura.

"Dalam kesempatan ini kami laporkan juga bahwa beberapa upaya untuk menghadirkan tersangka HW ini sudah kami lakukan karena kami juga menduga bahwa yang bersangkutan sampai saat ini bersembunyi di Singapura," ujar Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Listyo mengaku sulit bekerja sama dengan Singapura karena status Honggo masih tersangka. Singapura akan mudah membantu saat statusnya sudah inkrah.

"Mereka bisa membantu apabila status dari tersangka HW sudah mendapatkan keputusan hukum yang inkrah," jelasnya.

Oleh karena itu, Polri akan mengerahkan Divisi Hubungan Internasional untuk komunikasi dengan Singapura. Setelah ada vonis pengadilan, Polri akan kerja sama dengan melakukan proses Mutual Legal Assistance (MLA).

"Bahwa apabila nanti putusan inkrah sudah bisa ditetapkan oleh hakim maka rencana kami selanjutnya adalah meminta Kabid Inter untuk kita bekerja sama dengan Kum HAM untuk melakukan proses MLA," kata Listyo.

Berkas Honggo sendiri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sidang akan dilakukan secara in absentia.

Kasus Kondensat

Bareskrim Geledah Kantor Tersangka TPPI Terkait Korupsi Kondensat
Dirtipikor Bareskrim Polri saat menggeledah kantor PT.Polytama propindo di Jakarta, Kamis (18/6/2015). Penyidik menggeledah kantor pendiri TPPI Honggo Wendratmo terkait korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Sejak Mei 2015, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.

Akan tetapi, yang sudah ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan pasca-operasi jantung di Singapura.

Pada akhir 2017, Bareskrim Polri kembali menindaklanjuti perkara tersebut dengan menggarap berkas perkara tersangka Honggo Wendratno. Hanya saja, Bareskrim belum mau buka suara terkait berkas perkara Honggo.

"Itu materi. Kalau berkasnya sudah dikirim, berarti sudah ada pemeriksaan," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya saat dihubungi soal kasus kondensat di Jakarta, Selasa 19 Desember 2017.

Seiring berjalannya kasus itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah mengantongi kerugian negara atas kasus dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas.

Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang ketika itu dijabat Kombes Golkar Pangarso membeberkan jumlah kerugian negara atas kasus tersebut. Dari hasil perhitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui kerugian negara atas kasus tersebut sebesar US$ 2,7 miliar atau setara Rp 36,9 triliun (kurs Rp 13.667,30).

"Jumat pekan kemarin kami terima. Perkara korupsi itu, jika merujuk pada PKN BPK, telah merugikan negara sebesar US$ 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 38 triliun," kata Golkar saat dihubungi di Jakarta, Senin, 25 Januari 2016 silam.

Kombes Golkar mengungkapkan, berdasarkan hasil komunikasi dengan pihak BPK, besaran kerugian negara yang diakibatkan atas kasus penjualan kondensat ini sangat besar, bahkan melebihi perkara kasus dugaan korupsi Bank Century.

"Berdasarkan komunikasi dengan BPK saat kami menerima PKN, itu adalah nilai kerugian negara terbesar yang pernah dihitung BPK dan disidik oleh polisi. Sebelumnya kan yang paling besar itu perkara Century," terang Golkar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya