Cari Buronan, KPK Geledah Rumah Ibu Mertua Nurhadi

Nurhadi dijerat KPK sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Feb 2020, 13:24 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2020, 13:24 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Jadi Saksi Eddy Sindoro
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman usai menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan suap terkait pengurusan sejumlah perkara dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman ibu dari Tin Zuraida di Tulungagung, Jawa Timur. Tin merupakan istri dari mantan Sekretaris MA Nurhadi yang berprofesi sebagai Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan rumah mertua Nurhadi ini dilakukan dalam rangka terus mengejar keberadaan Nurhadi cs yang menjadi buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

"Benar, kegiatan (penggeledahan) tersebut masih dalam rangkaian pencarian para DPO tersangka NH (Nurhadi) dan kawan-kawan," ujar Ali Fikri dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (26/2/2020).

Ali mengatakan, penggeledahan masih berlangsung hingga pukul 13.00 WIB. Ali menyatakan belum bisa memberikan keterangan lebih jauh soal penggeledahan tersebut.

"Penyidik KPK dengan bantuan Polri akan terus berupaya mencari keberadaan para DPO," kata Ali.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Menantu Juga Buron

Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/11). Nurhadi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya